Bacakan Pledoi, Sisca Dewi Ungkap Ancaman dari Pangeran

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Suseno

Rabu, 19 Desember 2018 18:48 WIB

Terdakwa Siska Dewi mendengarkan penjelasan dari kuasa hukumnya pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi dan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerasan dan pencemaran nama baik Sisca Dewi membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018. Dalam pembelaannya, Sisca menyatakan telah menikah secara siri oleh Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo.

Baca: Ibu Sisca Dewi Bersaksi Nikah Siri Anaknya dengan Irjen Bambang

"Saya dan saudara Bambang Sunarwibowo adalah sepasang suami istri yang menikah secara syariat Islam," kata Sisca dalam persidangan.

Sisca mengatakan pernikahan itu berlangsung di Putri Duyung Cottage Ancol, Jakarta Utara. pada 17 Mei 2017. Orang tuanya hadir sebagai wali nikah. Sedangkan pernikahan dituntun oleh seorang penghulu dan disaksikan pria bernama Zulkifli. Bambang memberikan mas kawin berupa rumah di Jalan Pinguin, Bintaro, Tangerang Selatan dan seperangkat alat salat.

Menurut Sisca, saat hadir di persidangan sebagai saksi, Zulkifli tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Sisca menyebut Zulkifli tidak berani berkata jujur karena mendapat intimidasi dan ancaman.

Intimidasi tersebut, kata Sisca, diungkapkan oleh saksi bernama Farida Nuraini. Melalui komunikasi lewat telpon, Farida memberitahukan bahwa Zulkifli diminta mengikuti arahan dari 'Pangeran'. Pangeran merupakan sandi untuk menyebut Bambang Sunarwibowo. "Jika tidak maka Zulkifli sudah disiapkan sel di samping Sisca."

Baca: Jaksa Sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Sisca Dewi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan pertama untuk biduan dangdut itu.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

3 jam lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

1 hari lalu

Usai Bendesa Adat Tersangka Pemerasan, Kejati Bali Buka Peluang Koordinasi dengan Majelis Desa Adat

Kejati Bali membuka peluang berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat Bali usai menetapkan Bendesa Adat Berawa sebatersangka pemerasan investor.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

1 hari lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

1 hari lalu

Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.

Baca Selengkapnya

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

2 hari lalu

Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

3 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

4 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

9 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

11 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya