TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa menilai artis penyanyi Sisca Dewi terbukti melakukan pemerasan terhadap Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo. "Saksi Bambang Sunarwibowo menderita kerugian sekurang-kurangnya Rp 35 miliar," ucap jaksa Nadia Siregar membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Desember 2018.
Baca berita sebelumnya:
Dituntut 5 Tahun Penjara, Sisca Dewi: Terlalu Mengada-ada
Menurut jaksa, pemerasan pertama terjadi pada September 2016. Sisca Dewi disebut meminta dibelikan rumah sebagai bukti keseriusan hubungan mereka. Perempuan berusia 39 tahun yang sebelumnya telah menikah dua kali itu dituding mengancam akan melaporkan hubungan mereka kepada Kapolri.
"Bahwa benar saksi merasa takut dan memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Rp 10 Miliar rupiah," katanya.
Uang tersebut lantas digunakan Sisca untuk membeli rumah di Jalan Pinguin, Tangerang Selatan, Banten. Harga rumah disebut Rp 8 miliar. Sisanya, Rp 2 miliar digunakan untuk biaya renovasi dan pembelian furniture.
Rumah Sisca Dewi di jalan Pinguin, Bintaro sektor 3, Tangerang Selatan, Kamis 29 November 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto
Baca berita sebelumnya:
Sisca Dewi Mengaku Kreditkan Mobil Mewah untuk Irjen Bambang
Pemerasan kedua, lanjut jaksa, terjadi pada November 2017. Sisca minta dibelikan rumah yang dekat dengan tempat kerja Bambang di Jakarta. Bambang kemudian memberikan uang Rp 25 miliar kepada sang biduan.
Dalam tuntutan disebutkan uang itu digunakan untuk membeli rumah di Jalan Lamandau III nomor 11A, Keramatpela, Jakarta Selatan. "Bahwa benar semua permintaan terdakwa Sisca Dewi dituruti oleh saksi Bambang karena merasa takut," kata jaksa lagi.