Begini Sisca Dewi Bantah Foto di Instagram untuk Pemerasan
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 20 Desember 2018 12:38 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan jaksa terhadap artis Sisca Dewi dianggap bertentangan dengan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Termasuk tentang unggahan foto oleh Sisca Dewi ke media sosial Instagram yang dinilai tak terkait ancaman maupun pemerasan.
Baca berita sebelumnya:
Plaidoi Sisca Dewi Jelaskan Alasan Pernikahan dan Klip Video
"(Tuntutan jaksa) Penuh kontradiksi atau pertentangan antara satu dan lainnya," kata Gloria Tamba, anggota tim kuasa hukum Sisca Dewi ketika membacakan pleidoi dalam sidang Kamis, 20 Desember 2018.
Gloria menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa mengupload foto ke Instagram justru tidak ada kaitannya dengan permasalahan pemerasan atau pun pengancaman. Kalau pun jaksa mencoba untuk mengaitkannya, kata dia, fakta persidangan tak mendukungnya.
Fakta di persidangan disebut Gloria justru membuktikan bahwa upload foto ke Instagram dilakukan jauh setelah Sisca Dewi menerima pemberian uang dari Bambang Sunarwibowo. Bambang adalah inspektur jenderal polisi yang memerkarakan Sisca Dewi dan membantah ada pernikahan di antara keduanya.
Baca berita sebelumnya:
Simak Pleidoi Sisca Dewi: Foto-foto Disita dan Fitnah Berzinah
"Di mana pemberian uang tersebut pun bukan karena adanya pemerasan ataupun pengancaman yang dilakukan oleh terdakwa kepada saksi Bambang Sunarwibowo," bunyi pleidoi yang dibacakan.
<!--more-->
Gloria pun mempertanyakan maksud dari pengancaman, pencemaran nama baik dan pemerasan. "Apakah pemerasan, atau tentang pengancaman, atau tentang pemerasan dengan kekerasan, atau tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan, atau tentang pemerasan dengan ancaman pencemaran lisan," katanya.
Baca berita sebelumnya:
Bacakan Pleidoi, Sisca Dewi Ungkap Ancaman dari 'Pangeran'
Menurut dia, jika unsur pasal yang didakwakan tersebut dihubungkan dengan uraian fakta di dalam surat tuntutan, maka akan semakin terlihat jelas adanya kontradiksi atau pertentangan antara yang satu dengan yang lainnya.
Pleidoi disampaikan terpisah oleh Sisca Dewi dan kuasa hukumnya dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Dalam bagiannya, kuasa hukum menilai jaksa sebenarnya tidak yakin dengan uraian di dalam surat tuntutannya.
Saat ditanya majelis hakim apakah akan mengajukan replik, jaksa menyatakan bakal mengajukannya. "Kami akan mengajukan replik yang mulia tanggal 3 Januari," kata jaksa dalam persidangan.
Baca:
Sisca Dewi Dituntut Lima Tahun Penjara Karena Pemerasan
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Sisca Dewi dihukum penjara selama lima tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Biduan dangdut itu dianggap terbukti melakukan pemerasan hingga seniai Rp 350 miliar berupa pembelian dua rumah mewah dan sebagian furniture di dalamnya.