TEMPO.CO, Jakarta - Artis Sisca Dewi berharap majelis hakim yang mengadilinya bisa membebaskan diri dari intervensi. Dia menyatakan itu dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan yang dibacakan dalam persidangan Rabu 29 Desember 2018.
Baca berita sebelumnya:
Bacakan Pleidoi, Sisca Dewi Ungkap Ancaman dari 'Pangeran'
"Saya berharap dan memohon yang mulia menerima pledoi pribadi dari saya," ucap Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lokasi persidangan.
Sebelumnya Sisca Dewi membeberkan sejumlah hal yang disebutnya fitnah dan rekayasa yang menyudutkan dirinya dalam perkara melawan seorang jenderal polisi. Sisca Dewi dituntut dihukum lima tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan pemerasan terhadap sang jenderal yang membantah pernah menikahinya.
Dalam pleidoi pribadi setebal 94 halaman itu pula Sisca Dewi kembali meyakinkan kalau pernikahan secara agama pernah dilakukan keduanya pada Mei tahun lalu. Perempuan berusia 39 tahun itu menuturkan pernikahannya dengan Bambang awalnya didasari dengan rasa cinta.
Baca berita sebelumnya:
Simak Pleidoi Sisca Dewi: Foto-foto Disita dan Fitnah Berzinah
Bahkan, dia menambahkan, istri Bambang pun telah mengetahui sejak awal kedekatan Sisca Dewi dengan suaminya. "Meski telah mengetahui kedekatan kami dari awal tidak menyurutkan niat Mas Bambang untuk tetap menikah dengan saya saat itu," katanya.
Terdakwa Sisca Dewi hadir pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi juga berisi bantahan atas ancaman dan pemerasan yang dilakukan Sisca Dewi terhadap Bambang Sunarwibowo. Dia menyatakan keberatan dengan keterangan Bambang yang mengatakan tidak pernah berlangsung pernikahan padahal faktanya terjadi pernikahan.
Baca juga:
Sisca Dewi Dituntut Lima Tahun Penjara Karena Pemerasan
Sedang klip video yang pernah dibuat dianggap visualisasi pengalaman kedekatannya dengan Bambang. "Bahwa sudah terdapat hubungan yang serius antara terdakwa dengan Saksi Bambang Sunarwibowo; Bahwa postingan tersebut tidak bertujuan untuk memeras Saksi Bambang Sunarwibowo," bunyi sebagian pleidoi Sisca Dewi yang menerangkan tentang unggahan klip video itu.
Saat ditanya majelis hakim apakah akan mengajukan replik, tim jaksa penuntut umum menyatakan bakal mengajukannya. "Kami akan mengajukan replik yang mulia tanggal 3 Januari," kata seorang di antaranya.