TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa pemerasan dan pencemaran nama baik Sisca Dewi membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Desember 2018. Dalam pembelaannya, Sisca menyatakan telah menikah secara siri oleh Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo.
Baca: Ibu Sisca Dewi Bersaksi Nikah Siri Anaknya dengan Irjen Bambang
"Saya dan saudara Bambang Sunarwibowo adalah sepasang suami istri yang menikah secara syariat Islam," kata Sisca dalam persidangan.
Sisca mengatakan pernikahan itu berlangsung di Putri Duyung Cottage Ancol, Jakarta Utara. pada 17 Mei 2017. Orang tuanya hadir sebagai wali nikah. Sedangkan pernikahan dituntun oleh seorang penghulu dan disaksikan pria bernama Zulkifli. Bambang memberikan mas kawin berupa rumah di Jalan Pinguin, Bintaro, Tangerang Selatan dan seperangkat alat salat.
Menurut Sisca, saat hadir di persidangan sebagai saksi, Zulkifli tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Sisca menyebut Zulkifli tidak berani berkata jujur karena mendapat intimidasi dan ancaman.
Intimidasi tersebut, kata Sisca, diungkapkan oleh saksi bernama Farida Nuraini. Melalui komunikasi lewat telpon, Farida memberitahukan bahwa Zulkifli diminta mengikuti arahan dari 'Pangeran'. Pangeran merupakan sandi untuk menyebut Bambang Sunarwibowo. "Jika tidak maka Zulkifli sudah disiapkan sel di samping Sisca."
Baca: Jaksa Sebut Sisca Dewi Memeras Hingga Rp 35 M, Ini Rinciannya
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Sisca Dewi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan. Tuntutan jaksa ini sesuai dengan dakwaan pertama untuk biduan dangdut itu.