Pelaku Pembunuhan Sisca Icun Sulastri Pasang Tarif di MiChat
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Sabtu, 22 Desember 2018 12:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - HIdayat, tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri telah memasang tarif kencan di akun media sosial chatting MiChat. Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar mengatakan MiChat merupakan media yang mempertemukan Sisca dan Hidayat.
Baca: Pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Kakak: Gelagat Pelaku Berubah
"Dia pasang tarif di MiChat Rp 2 juta," kata Indra kepada Tempo saat dihubungi pada Sabtu, 22 Desember 2018.
Menurut penelusuran polisi, besaran tarif kencan itu juga sempat disebut dalam obrolan daring pelaku dan korban.
Sisca dikabarkan setuju bakal membayar Hidayat Rp 2 juta bila laki-laki 22 tahun itu mau menjadi teman kencannya pada hari Minggu malam. Keduanya bertemu di Apartemen Kebagusan City, Jakarta Selatan.
Menurut penelusuran Tempo, apartemen itu disewa Sisca dalam jangka waktu singkat. Kepala Petugas Keamanan atau Satpam Apartemen Kebagusan City, Bernard, mengatakan, Sisca menyewa satu unit apartemen di lantai 19 sejak 5 Desember hingga 5 Januari 2018.
Bernard menyebut, Sisca sudah beberapa kali menyewa unit Apartemen Kebagusan City itu secara berkala dalam 2 tahun ini. Dari rekaman kamera pengintai atau CCTV di Apartemen Kebagusan City yang diungkap polisi, Sisca sempat beberapa kali didatangi tamu lelaki berbeda.
Hidayat merupakan tamu terakhir perempuan 34 tahun itu sebelum ia ditemukan tewas. Menurut polisi, tarif yang dipasang Hidayat di MiChat itu menjadi latar tewasnya Sisca.
Polisi mengatakan Hidayat membunuh Sisca setelah mereka cek-cok soal pemberian upah. Hidayat meminta Sisca segera membayar upah kencannya seharga Rp 2 juta itu.
Namun, perempuan asli Sukabumi ini enggan memberinya duit lebih dulu. Keduanya saat itu belum berhubungan badan.
Sisca, menurut pengakuan pelaku, mengancam akan melaporkan perbuatan Hidayat kepada istrinya. Hal itu membuat Hidayat naik pitam dan menusuk tubuh Sisca menggunakan pisau dapur.
Baca: Ditangkap, Pembunuh Sisca Icun Sulastri: Maapin Dayat Mak
Tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri, Hidayat, saat ini masih ditahan di Polres Jakarta Selatan. Dia terancam dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.