Satgas Anti Mafia Sepak Bola Bekuk Eks Komite Wasit dan Putrinya

Kamis, 27 Desember 2018 19:32 WIB

Sejumlah suporter melakukan aksi unjukrasa di depan Gedung Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung, 16 Mei 2015. Pengunjuk rasa menuntut adanya kejelasan liga dan persepakbolaan Indonesia akibat kisruh PSSI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga. ANTARA/Novrian Arbi

JAKARTA - Tim satgas anti mafia sepak bola dari Polda Metro Jaya menangkap dua orang di Jawa Tengah pada 24 Desember 2018. Keduanya adalah Priyanto, mantan anggota Komite Wasit PSSI, dan Anik Yuni Artika Sari, anak perempuan Priyanto.

Baca berita sebelumnya:
Satgas Anti Mafia Sepak Bola Dalami Penangkapan Pengurus PSSI

"Pelaku inisial P kami tangkap di Semarang, sedangkan Inisial A di daerah Pati," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono di kantornya pada Kamis, 27 Desember 2018.

Argo menjelaskan, penangkapan keduanya terkait dengan laporan seorang manajer klub sepak bola asal Jawa Tengah berinisial LI. Ia melaporkan dua orang yang biasa mengatur hasil pertandingan di liga tiga PSSI.

Priyanto, lanjut Argo, saat ini masih ditahan di Kepolisian Daerah Jawa Tengah, sementara Anik telah dibawa ke Polda Metro Jaya. "Masih kami dalami terkait peran serta motif dari masing-masing tersangka," ujar Argo.

Advertising
Advertising

Dari penangkapan terhadap ayah dan anak perempuannya itu, polisi lalu meringkus Johar Lin Eng, anggota Komite Eksekutif PSSI di Bandara Halim Perdanakusuma, hari ini Kamis 27 Desember 2018.

Dalam kasus ini sang manajer klub pertama kali dimintai uang senilai Rp 400 juta untuk biaya akomodasi pertandingan U-16 wanita. Selain itu, ada juga penawaran agar timnya lolos liga di tingkat provinsi dengan imbalan Rp 175 juta.

Baca berita sebelumnya:
PSSI Buka Posko dan Call Center Satgas Anti Mafia Sepak Bola

Tak berhenti di situ, ada lagi penawaran untuk meloloskan peringkat timnya dari Liga 3 naik ke Liga 2. Harganya, Rp 50 juta. Uang lalu dikirim ke rekening tapi tidak terjadi seperti yang dijanjikan alias terjadi penipuan.

Argo menjelaskan, penyidik menduga ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, suap, dan atau pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1980 dan atau pasal 3,4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Satgas anti mafia sepak bola merupakan bentukan Kepolisian Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Tim tersebut dipimpin oleh Brigjen Hendro Pandowo dan wakilnya Brigjen Krishna Murti.

Berita terkait

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

1 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

2 hari lalu

Elkan Baggott Dipanggil untuk Bela Timnas Indonesia Hadapi Guinea, PSSI Tunggu Respons Bristol Rovers

PSSI memanggil Elkan William Tio Baggott atau Elkan Baggott untuk memperkuat Timnas Indonesia U-23 pada babak playoff menuju Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

2 hari lalu

Piala Asia U-23 2024 Berakhir, Ini Kata Menpora, Erick Thohir, hingga Shin Tae-yong Usai Laga Indonesia vs Irak

Sejumlah pihak mengomentari hasil pertandingan Timnas Indonesia vs Irak dalam laga perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

3 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

3 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

3 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya