Kaleidoskop 2018, 10 Tokoh Menghebohkan Jakarta
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Anwar
Jumat, 28 Desember 2018 14:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jakarta sepanjang 2018 dihiasi dengan nama-nama tokoh yang menghebohan. Ada artis, aktivis, lpejabat, politikus, ustad, sampai preman. Dampak yang mereka hembuskannya dituai dalam kaleidoskop 2018.
Baca juga: Harga 1 Gram Kokain Steve Emmanuel Lebih Mahal dari Emas
1. Jennifer Dunn
Jennifer Dunn tak kunjung kapok. Setelah dua kali dibui gara-gara memiliki dan mengkonsumsi narkoba pada 2009 dan 2012, artis berusia 29 tahun itu kembali bikin heboh pada awal 2018, dengan kasus yang sama.
Jennifer Dunn ditangkap polisi pada penghujung 2017 di Jalan Bangka XI C Nomor 29, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dengan barang bukti 0,22 gram sabu dan alat isap. Pada 25 Juni 2018, Jennifer Dunn divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, empat tahun penjara atau lebih berat delapan bulan ketimbang tuntutan jaksa.
Pertimbangan yang memberatkan adalah Jennifer pernah dihukum atas kasus narkoba pada 2009 dan 2012. Namun, setelah banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan vonis Jennifer mejadi lebih ringan, yakni 10 bulan penjara. Setelah mendekam di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jennifer Dunn bebas pada awal Oktober 2018.
<!--more-->
2. Ahok
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang sedang mendekam di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, atas kasus penistaan agama, tiba-tiba membikin heboh baru: menceraikan istrinya, Veronica Tan, pada awal Januari 2018.
Alasannya, kehadiran orang ketiga. Veronica dikabarkan selingkuh dengan seorang pengusaha sejak tujuh tahun lalu.
Sidang perdana perceraian berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 31 Januari 2018. Dalam sidang vonis pada 4 April 2018, majelis hakim memutuskan Ahok dan Veronica bercerai. Hak asuh dua anak mereka jatuh ke tangan Ahok.
3. Sandiaga Uno
Sandiaga Uno sempat membuat heboh masyarakat Indonesia khususnya Jakarta saat ia memutuskan mundur dari jabatannya Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 10 Agustus 2018. Alasannya, dia akan maju dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019, mendampingi Prabowo Subianto. Sandiaga Uno yang dilantik senahai Wagub DKI pada Oktober 2017, dan mengundurkan diri jabatan wagub sepuluh bulan berikutnya.
Beberapa program yang pernah Sandiaga canangkan saat menjadi Wagub DKI Jakarta angara lain OK OCE (One Kecamatan One Center for Entrepreneurship), OK Otrip (kini berganti nama menjadi Jak Lingko, Rumah DP 0 Persen menjadi Samawa (Solusi Rumah Warga), penambahan pusat kuliner, dan program penambahan bahan pokok murah di Jakarta. Hingga saat ini, Gubernur DKI Jakarta belum memiliki pengganti Sandiaga Uno di posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
4. Sisca Dewi
Pedangdut Sisca Dewi harus menerima nasib keluar-masuk Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia terseret kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo. Penyebabnya, Sisca mengaku sebagai istri siri polisi pangkat dua, Bambang Sunarwibowo.
Sisca mengaku sempat menceritakan kisah cintanya dengan Bambang kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan.
Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pun menangkap Sisca pada 10 Agustus 2018. Setelah itu, Sisca ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa menuntut Sisca dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Hingga kini, sidang Sisca-Bambang sudah sampai pada tahap pembacaan pleidoi.
<!--more-->
5. Nur Mahmudi Ismail
Polres Kota Depok menetapkan mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekretaris Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka korupsi proyek pembebasan lahan Jalan Nangka 2013-2015 pada 20 Agustus 2018.
Penyidik menduga kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 10,7 miliar dari anggaran Kota Depok. Penjelasan Didik tersebut klop dengan pengakuan Cempaka Group, pengembang Apartemen Green Lake View, kepada Tempo.
Polisi kini telah menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Sebelum itu, polisi sudah mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar Nur dicekal bepergian ke luar negeri. Surat dilayangkan pada 18 Oktober 2018.
6. Richard Muljadi
Nama Richard Muljadi mencuat pada Agustus 2018. Cucu konglomerat Kartini Muljadi, pendiri Tempo Scan Group, itu ditangkap polisi di sebuah restoran di Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2018, karena kepemilikan narkoba.
Penangkapan itu berawal dari kecurigaan mantan Kepala Polres Depok Komisaris Besar Herry Heriawan, yang saat itu tengah bersantai di restoran yang sama dengan Richard. Herry memperhatikan Richard karena tingkah pemuda itu dinilai kurang sopan.
Kaki Richard nyaris mengenai Herry. Bukannya meminta maaf, Richard malah tidak mempedulikan orang-orang di sekitarnya. Saat itu Herry mencurigai tingkah Richard karena pengaruh alkohol atau narkoba.
Saat Richard masuk ke toilet Pacific Place sekitar pukul 01.00 WIB, Herry mengikutinya. Herry memutuskan untuk melakukan penggerebekan terhadap Richard di dalam toilet. Benar, Richard baru saja mengonsumsi kokain di dalam bilik toilet. Dari tangan Richard, Herry menyita barang bukti berupa satu unit iPhone X hitam dan satu lembar uang kertas 5 dolar Australia dengan serbuk putih diduga kokain sisa pakai.
Hingga kini, Richard masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan dari para saksi.
<!--more-->
7. Hercules Rosario Marshal
Penyidik Kepolisian Resor Jakarta Barat menangkap Hercules Rosario pada 21 November 2018. Dia terseret kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Polisi meduga, preman yang sudah malang melintang di belantara Jakarta selama puluhan tahun, itu memimpin anak buahnya menguasai lahan PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018. Kelompok Hercules yang berjumlah 12 orang dituding merusak beberapa fasilitas, memasang plang, klaim penguasaan lahan, hingga mengancam karyawan PT Nila Alam.
Belawkangan, Polres Jakarta Barat juga menetapkan seorang saksi kasus ini sebagai tersangka pada 22 November 2018. Dia adalah Handi Musirwan selaku pemberi kuasa tanah PT Nila Alam kepada Hercules. Handi merupakan anak dari ahli waris tanah yang mengaku sebagai pemilik sah.
Hercules mendapat surat kuasa untuk menduduki tanah PT Nila Alam sesuai dengan surat putusan tanah yang dipegang Handi. Sayangnya, menurut polisi, surat putusan tanah itu sudah terjual, dan Hercules tertipu.
8. Muhammad Bahar bin Smith
Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Muhammad Bahar bin Smith pada Selasa malam 18 Desember 2018. Pemuda 33 tahun yang menyebut dirinya Habib Bahar itu mendekam di balik jeruji besi setelah polisi menetapkannya sebagai satu dari enam tersangka penganiayaan atas dua orang di pondok pesantren di Bogor.
Video penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar itu tersebar luas di media sosial. Dalam sebuah video, pemuda berambut gondrong itu terlihat tanpa ampun memukuli seorang remaja di sebuah lapangan.
Usai video itu viral, Kepolisian Bogor menerima laporan berisi persekusi oleh Muhammad Bahar bin Smith di lingkungan pondok pesantren yang diasuhnya, Tajul Alawiyin. Laporan bernomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr tertanggal 05 Desember 2018 yang isinya menyebutkan Bahar bin Smith melakukan persekusi terhadap dua orang, seorang di antaranya masih berusia anak pada Sabtu 1 Desember 2018.
Sebelum kasus penganiayaan itu mencuat, nama Bahar bin Smith sudah santer menjadi pembicaraan masyarakat karena ceramahnya yang kontroversial mengenai Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Namanya semakin dikenal saat berceramah di Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, pada 2 Desember 2018.
<!--more-->
9. Ahmad Dhani
Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani pada tahun 2018 memiliki keterlibatan pada banyak kasus. Ia dilaporkan berbagai pihak ke polisi dengan berbagai macam tuduhan, antara lain karena dugaan makar, dugaan penipuan, ujaran kebencian, hingga pencemaran nama baik. Di antara semua kasus itu, yang paling menyita perhatian masyarakat adalah ujaran kebenciannya terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok.
Jack Lapian Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network melaporkan Ahmad Dhani, Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.
Pada Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Dhani dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). JPU menuntut pentolan grup musik Dewa 19 dengan hukuman penjara semlama 2 tahun.
<!--more-->
10. Ratna Sarumpaet
Nama aktivis Ratna Sarumpaet sempat menghebohkan seluruh Indonesia pada bulan Oktober 2018. Kehebohan itu berawal dari unggahan Ratna di media sosial pada 2 Oktober 2018, yang menampakan wajah bengkaknya. Dalam unggahannya, Ratna menyebut wajah bengkaknya itu disebabkan penganiayaan oleh seseorang saat ia sedang berada di Bandung, Jawa Barat.
Beberapa politikus dan artis yang mendengar kabar itu mengecam tindakan yang menimpa ibunda Atika Hasiolan tersebut. Politikus dari partai Gerindra, seperti Rachel Maryam, Fadli Zon, hingga Prabowo Subianto ikut mengecam dan memberikan dukungan untuk Ratna. Namun, belakangan Ratna mengaku bahwa dirinya berbohong soal dipukuli oleh seseorang. Ia mengatakan bengkak di wajahnya karena operasi plastik yang dijalaninya di Menteng, Jakarta pada akhir Semptember 2018.
Baca juga: Pindah Tahanan, Kepada Wartawan Hercules Berkata ...
Tak berhenti sampai di situ, Ratna kembali membuat heboh masyarakat saat Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkapnya di Bandara Soekarnot Hatta pada Kamis malam, 4 Oktober 2018 sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi menangkap Ratna yang saat itu akan bertolak ke Cile untuk menghadiri acara Konferensi The 11th Women Playwrights International Conference 2018.
Menjelang pengujung kaleidoskop 2018, kepolisian menjerat Ratna dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna juga bakal dikenai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
LANI DIANA | M JULNIS FIRMANSYAH