TEMPO.CO, Jakarta - Mantan model dan aktor Steve Emmanuel telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan, kepemilikan, dan penggunaan narkoba jenis kokain. Pria yang memiliki nama lain Yusuf Iman ini ditangkap polisi di Kondominium Kintamani, Mampang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2018.
Baca: Penyelundupan Kokain, Steve Emmanuel Diintai Polisi 3 Bulan
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Erick Frendriz mengatakan, kokain yang disita dari tangan Steve adalah kualitas paling bagus. Kokain ini murni tanpa campuran.
"Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri adalah kokain murni, untuk nama kimianya bagian laboratorium yang lebih paham," kata Erick, Jumat, 28 Desember 2018. Steve mengaku menyeludupkan sendiri barang haram itu dari Belanda pada 10 September 2018.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Sulistiandri Atmoko menerangkan, kokain merupakan narkotika golongan satu. Peredaran narkotika jenis ini di Indonesia tidak terlalu banyak. "Karena harganya yang relatif lebih mahal bila dibanding sabu atau ekstasi," kata Sulistiandri.
Sulistiandri mengatakan, harga kokain tidak memiliki patokan. Namun secara umum, jika sudah sampai di Indonesia, harga narkotika ini bisa melebihi emas. "Harganya bisa Rp 4-5 juta per gram," ujar dia.
Baca: Sempat Hilang Jejak, Ini Kronologis Penangkapan Steve Emmanuel
Barang bukti kokain yang disita dari tangan Steve Emmanuel seberat 92,04 gram. Barang haram itu disimpan dalam stoples di unit apartemennya. Steve dapat dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman bui minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.