Pornografi Tari Telanjang Via Aplikasi: 3 Tersangka, 3 Peran

Jumat, 28 Desember 2018 18:28 WIB

Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan dan jajarannya menunjukkan tersangka serta barang bukti tindak pidana pornografi tari telanjang lewat aplikasi Joy Live, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Polisi membongkar bisnis pornografi berupa pertunjukan tari telanjang melalui aplikasi di media sosial Joy Live. Bisnis dijalankan dari sebuah rumah kos di Perumahan Vila Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Baca berita sebelumnya:
Polisi Bongkar Bisnis Pornografi Tari Telanjang Via Medsos

"Untuk tempat kejadiannya berada di rumah kos daerah Kemuning, Melati Mas, Tangerang Selatan, tersangka menyewa kamar kos tersebut sudah satu bulan," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan, Jumat 28 Desember 2018.

Polisi menggelandang tiga orang tersangka dari rumah kos itu. Mereka adalah M (18), perempuan yang memerankan tari telanjang; Hengki Karnando Saputra (25), tersangka sutradara dalam pertunjukan tari telanjang; dan R (23), pacar Hengki, tersangka yang menampung transferan uang dari para penonton pertunjukan mereka.

Baca juga:
Polisi Tangkap Gigolo dan Pemeran Tari Telanjang di Tempat Pijat

Advertising
Advertising

Setelah orang-orang yang sudah berlangganan di aplikasi itu membayar, lanjut Ferdy, para tersangka akan menentukan jam untuk tayangan tari telanjang. Tarif berlangganan ditetapkan Rp 200 ribu dengan isi pertunjukan adalah M yang berjoget atau menari lalu melepaskan pakaiannya.

"Barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara antara lain telepon genggam yang digunakan untuk live dan buku rekening yang digunakan untuk menampung hasil transferan dari para customer," kata Ferdy.

Tiga tersangka bisnis pertunjukan pornografi tari telanjang via aplikasi Joy Live dalam pengawalan polisi wanita di Polres Tangerang Selatan, Jumat 28 Desember 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto

Baca juga:
Sisca Icun Sulastri, Hidayat, dan Ruang Percakapan 'Nakal' di Medsos

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis yakni UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU tentang Pornografi, serta UU tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan pengelola aplikasi di media sosial agar memperhatikan pengguna-penggunanya agar digunakan dengan baik," kata Ferdy lagi.

Berita terkait

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

1 hari lalu

Twitch Meluncurkan Umpan Penemuan seperti TikTok

Twitch meluncurkan umpan penemuan baru yang mirip seperti TikTok untuk semua penggunanya

Baca Selengkapnya

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

1 hari lalu

10 Anggota Gengster di Tangsel Ditangkap Setelah Serang dan Lukai 2 Orang di Bintaro

Polisi menangkap 10 anggota gengster di Tangsel setelah menyerang dan melukai dua orang di Bintaro.

Baca Selengkapnya

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

4 hari lalu

Kisruh Rumah Dinas Puspiptek, Pensiunan Peneliti Pernah Laporkan BRIN ke Kejaksaan Agung

Penghuni rumah dinas Psupiptek Serpong mengaku pernah melaporkan BRIN ke Kejaksaan Agung atas dugaan penyalahgunaan aset negara

Baca Selengkapnya

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

5 hari lalu

Rebutan Lahan Parkir Gereja, Jari Juru Parkir Digigit hingga Putus

Iwan Masito, seorang juru parkir dibekuk unit Reskrim Polsek Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

5 hari lalu

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada BRIN Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspitek, Serpong, tak bisa jadi hak milik.

Baca Selengkapnya

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

5 hari lalu

Begini Jawaban BRIN soal Perintah Pengosongan Rumah Dinas di Puspitek Serpong

Manajemen BRIN angkat bicara soal adanya perintah pengosongan rumah dinas di Puspitek, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

5 hari lalu

Seperti di Amerika, TikTok Bisa Dibatasi di Indonesia Jika Melanggar Kebijakan Ini

Kominfo mengaku telah mengatur regulasi terkait pelanggaran data pribadi oleh penyelenggara elektronik seperti TikTok.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

6 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

6 hari lalu

Apple Hapus Aplikasi yang Dapat Hasilkan Gambar Telanjang Menggunakan AI Generatif dari App Store

Apple telah secara aktif membangun reputasi untuk pengembangan AI yang bertanggung jawab, bahkan sampai melisensikan data pelatihan secara etis.

Baca Selengkapnya

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

6 hari lalu

Apple Singkirkan 3 Aplikasi AI yang Bisa Bikin Foto Telanjang dari App Store

Menurut keterangan Apple, tiga aplikasi AI itu melabeli dirinya sebagai generator seni. Sudah ada di App Store dua tahun.

Baca Selengkapnya