Kejaksaan Kirim Berkas Perkara Hercules ke Pengadilan Pekan Depan

Kamis, 3 Januari 2019 10:09 WIB

Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Barat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat segera merampungkan berkas perkara tersangka Hercules Rosario Marshal dan komplotannya. Rencananya, berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan.

"Rencana Kamis depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.

Baca: Pindah Tahanan, Kepada Wartawan Hercules Berkata ...

Pekan lalu, Kamis, 27 Desember 2018, Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara Hercules Cs ke kejaksaan. Berkas itu telah memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

Berkas itu terdiri dari 12 orang. Di dalamnya ada nama Hercules dan anak buahnya. Selain itu, nama Handi Musyawan sebagai orang yang melibatkan Hercules Cs untuk menguasai lahan PT Nila Alam masuk dalam satu berkas perkara. "Termasuk HM juga," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.

Advertising
Advertising

Baca: Kapolres Jakarta Barat Telanjangi Modus Hercules dan Mafia Tanah

Hercules Cs sebelumnya menduduki dan menguasai lahan milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot, Jakarta Barat, di Kilometer 18 sejak 8 Agustus lalu hingga 6 November. Saat menduduki lahan seluas dua hektare itu, Hercules dan kawan-kawan diduga turut melakukan tindak kekerasan serta pemerasan.

Hercules menguasai lahan dengan dalih lahan itu merupakan milik Thio Ju Auw, paman dari Handi Musyawan. Kelompok mereka berpegang pada hasil Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik Thio Ju Auw. Sementara itu, PT Nila Alam memiliki putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan sekaligus membatalkan Putusan MA yang dipegang oleh Hercules Cs.

Hercules dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan juncto Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Berita terkait

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

2 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

4 hari lalu

Untuk Pertama Kali, AstraZeneca Akui Vaksin Covidnya Punya Efek Samping Langka

Perusahaan farmasi AstraZeneca digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksin Covid-19 produksinya menyebabkan kematian dan cedera serius

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

5 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

7 hari lalu

Ribuan Pendukung Desak Perdana Menteri Spanyol Tidak Mundur dari Jabatan

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez mengumumkan akan mundur setelah pengadilan meluncurkan penyelidikan korupsi terhadap istrinya.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

23 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

27 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

39 hari lalu

Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Cs, Sidang Lanjutan Digelar Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menolak eksepsi Syahrul Yasin Limpo sehingga sidang pembuktian dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

46 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

50 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun, Berikut Kilas Balik Persidangan Kasusnya

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun 14 tahun penjara

Baca Selengkapnya