Alasan Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Ulur Buka Pelecehan Seksual

Kamis, 3 Januari 2019 11:43 WIB

Ilustrasi Pelecehan Seksual. sfgate.com

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, RA, 27 tahun, angkat bicara soal alasannya mengulur pelaporan kasus pelecehan seksual selama 2 tahun.

Ia semula menganggap perkara yang melibatkan bosnya sebagai terduga pelaku pelecehan seksual itu cukup diselesaikan di ranah internal.
Baca : Eks Sekretaris Pejabat BPJS Akan Kembali ke Bareskrim Hari Ini

“Saya selalu tutupin kasus itu dan bungkam karena diminta pelaku menjaga kehormatan lembaga tempat kami bekerja,” kata RA saat ditemui Tempo di salah satu restoran di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu sore, 2 Januari 2018.

Pelaku yang dimaksud oleh RA adalah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.

RA menyebut Syafri telah empat kali memaksa menyetubuhinya dalam kurun waktu 2 tahun. Pemerkosaan pertama, kata RA, terjadi pada 23 September 2016 di Pontianak. Selanjutnya, peristiwa yang sama terjadi pada 9 November 2016 di Makassar.

Setahun kemudian, dugaan pemerkosaan kembali dilakukan di kediaman Syafri di Bandung pada 4 Desember 2017. Lantas, kejadian terakhir terjadi di Apartemen Thamrin Residence pada 16 Juli 2018.

Kronologi dugaan pemerkosaan itu termaktub dalam surat aduan yang dikirimkan RA kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. Surat itu ditulis pada 19 Desember dan telah dilayangkan secara resmi.

RA menambahkan, selama rentang 2 tahun, ia berulang kali menolak melayani Syafri. Namun, perlakuan tak mengenakkan, kata dia, diterima selepas penolakan-penolakan itu dilakukan. Puncaknya seperti yang terjadi pada 28 November 2018.

RA dan Syafri terlibat pertengkaran hebat di kantor Dewan Pengawas BPJS, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, menjelang tengah hari pada hari itu. Pertengkaran itu pula yang melatari RA akhirnya memuncak dan bergerak melaporkan kasusnya ke polisi.

Advertising
Advertising

Versi RA, pertengkaran hebat dirinya dan Syafri terjadi lantaran Syafri tiba-tiba meminta paspor untuk perjalanannya ke Singapura. Kala itu, RA mengaku tak tahu-menahu soal rencana perjalanan tersebut. RA mengatakan kepergian Syafri tak diinformasikan kepadanya sebelumnya.
Simak juga :
Skandal Seks di BPJS TK, Jokowi Diminta Ganti Pejabat Baru

RA kala itu gelagapan lantaran paspor Syafri masih berada di agen travel guna pembuatan visa keberangkatan ke Jepang pada 3 Desember 2018.

“Saya bilang waktu itu, paspornya memang akan diantar hari ini oleh kurir, tapi enggak tahu jam berapa,” kata RA yang terkait kasus pelecehan seksual tersebut. Padahal, kata RA, informasi soal paspor sudah disampaikannya melalui pesan grup kantor beberapa malam sebelumnya. RA mengatakan Syafri mengada-ada lantaran memarahinya soal perkara itu.

Berita terkait

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

9 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

11 hari lalu

Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN

Baca Selengkapnya

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

12 hari lalu

Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

13 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.

Baca Selengkapnya

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

33 hari lalu

Kiai Abal-Abal Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Santri di Semarang Dituntut 15 Tahun Penjara

Bayu Aji Anwari, pimpinan Yayasan Islam Nuril Anwar Kota Semarang dituntut 15 tahun penjara. Didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap 6 santri.

Baca Selengkapnya

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

36 hari lalu

Dani Alves Keluar dari Penjara dengan Jaminan, Tak Berkomentar dan Langsung Masuk Mobil

Dani Alves meninggalkan penjara didampingi pengacaranya.

Baca Selengkapnya

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

40 hari lalu

Robinho Ditangkap Polisi untuk Jalani Hukuman 9 Tahun Penjara di Brasil karena Kasus Pemerkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho ditangkap polisi untuk menjalani hukuman 9 tahun di negaranya, Brasil, pada Kamis.

Baca Selengkapnya

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

41 hari lalu

Jung Joon Young Bebas Penjara 5 Tahun, Berikut Kilas Balik Kasus yang Menyeretnya

Penyanyi K-Pop Jung Joon Young yang dihukum 5 tahun penjara telah bebas. Apa kasus yang menjeratnya?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

45 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

46 hari lalu

Kiai dan Anaknya di Trenggalek Ditetapkan jadi Tersangka Pencabulan Santriwati

M, 72 tahun; dan anaknya, F, 37 tahun, dilaporkan empat orang ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan santriwati

Baca Selengkapnya