Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Sekretaris Pejabat BPJS Sempat Diminta Tandatangani Surat PHK

image-gnews
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - RA, 27 tahun, sempat diminta menandatangani surat pemutusan kontrak atau PHK oleh Dewan Pengawas BPJS Ketenagekerjaan setelah kasus pemerkosaan yang dialaminya terungkap. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan surat itu disodorkan dengan dalih kolektif kolegial.

"Dewan Pengawas secara bersama-sama mau mem-PHK agar kasus ini (pemerkosaan) disetop," kata Timboel saat dihubungi Tempo, Senin, 31 Desember 2018. Draf PHK tersebut sebelumnya telah ditampilkan dalam pemaparan kasus RA saat konferensi pers.

Baca: Akan Dilaporkan Skandal Pejabat BPJS, Ini Tanggapan Ade Armando

Draf PHK RA terdiri atas dua lembar berjudul Perjanjian Bersama. Di dalam surat perjanjian bersama itu, termaktub enam poin kesepakatan. Di antaranya menyebut RA menyetujui adanya kesepakatan PHK dengan honor yang akan tetap dibayarkan sampai masa kontrak berakhir.

Draf itu dibuat dengan melibatkan dua pihak. Pihak pertama, yakni pembuat kesepakatan, adalah Ketua Dewan Pengawas bernama Guntur Witjaksono. Sedangkan pihak kedua ialah RA. Surat itu sedianya juga akan ditandatangani oleh Deputi Direktur Bidang Human Capital BPJS Ketenagakerjaan.

Surat PHK ini dirancang pada 5 Desember 2018 sebagai tindak lanjut skorsing. Namun RA menolak surat PHK itu ditandatangani. Ia mengatakan emoh meneken lantaran merasa tak punya hak diputus kontrak.

Baca: Beda Versi Pejabat BPJS dan Eks Sekretaris Soal Niat Bunuh Diri

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RA lantas menjalani skors. Ia dibebankan skors dari pekerjaannya akibat membeberkan kasus yang melibatkan bosnya, salah satu anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin.

RA mengklaim mantan Duta Besar Indonesia untuk WTO dan auditor BPK itu memerkosanya sampai empat kali. Selain itu, RA menerima sejumlah pelecehan seksual di dalam dan luar kantor.

Skandal Syafri terungkap dalam pesan pendek yang ditampilkan RA dalam beberapa tangkapan layar. Syafri tampak beberapa kali merayu RA untuk menjalin hubungan dekat dengannya. Kejadian itu sudah berlangsung selama lebih-kurang 2 tahun.

Menurut Timboel, skors telah dicabut dan RA disilakan untuk kembali bekerja pada 2 Januari nanti. Namun Timboel mengatakan RA meminta waktu untuk kembali ke lingkungan yang pernah mempertemukannya dengan Syafri. RA bakal lebih dulu berkonsultasi dengan Komnas Perempuan untuk alasan menguatkan mental.

Sementara itu, Syafri telah buka suara soal kasus itu. "Insyaallah, ada saatnya saya jelaskan," kata mantan anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu, Sabtu sore, 29 Desember 2018. "Saat ini laywer (pengacara) saya sedang dalam proses penuntutan hukum, mohon doanya". Namun ia belum memberikan klarifikasi apakah kejadian yang dituduhkan RA benar adanya atau hanya tuduhan sepihak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

1 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

4 hari lalu

Kuasa hukum seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis, 18 April 2024. Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila. Tempo/Yohanes Maharso
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.


Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

6 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari diduga tertidur saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Adapun agenda sidang hari enam perkara PHPU Pilpres 2024 mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak terkait capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pihak terkait menghadirkan 8 ahli dan 6 saksi pada sidang sengketa Pilpres 2024. TEMPO/Subekti.
Ketua KPU Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Berikut Sejumlah Kontroversi Hasyim Asy'ari

Kontroversi Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dari pencalonan Gibran sebagai cawapres hingga skandal wanita emas. terakhir dugaan asusila terhadap PPLN


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

6 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

8 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

22 hari lalu

Logo BPJS Ketenagakerjaan. wikipedia.org
Komnas HAM Duga BPJS Ketenagakerjaan Melanggar HAM karena Tolak Klaim Kematian Transpuan Miskin

BPJS Ketenagakerjaan diduga melanggar hak atas kesejahteraan, kesehatan, dan perlakuan diskriminatif karena menolak klaim-klaim kematian transpuan yang merupakan peserta aktif.


Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa

22 hari lalu

Dukung Program BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab Cirebon Siapkan Dana Desa


BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

23 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Pekerja

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Zuhri, mempererat silaturahmi dengan Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, dalam rangka program Safari Ramadan yang digelar BPJS Ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

24 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Bantuan Banjir di Demak

Bantuan uang tunai untuk lima yayasan yatim piatu/panti asuhan yang terkena dampak bencana banjir bandang. Ada pula bantuan sembako untuk anak yatim.


BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

32 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi SRC Bantu Perlindungan Pekerja

Sebanyak 22.685 orang telah mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui fitur Pojok Untung di aplikasi AYO Toko by SRC.