Beda dengan Tersangka Lain, Hercules Disangkakan juga Pasal Ini

Kamis, 3 Januari 2019 11:55 WIB

Tersangka premanisme Hercules Rosario Marshal saat dipindahkan dari Polres Jakarta Batat ke Kejaksaan pada Kamis, 28 Desember 2018. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Patris Yusrian Jaya mengatakan berkas perkara Hercules Rosario Marshal dan Handi Musyawan diterima terpisah dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.

"Berkas Handi Musyawan kami terima dari pihak Polres (Jakarta Barat) terpisah dengan berkas Hercules," kata Handi kepada Tempo, Kamis, 3 Januari 2019.

Baca: Kejaksaan Kirim Berkas Perkara Hercules ke Pengadilan Pekan Depan

Pada Kamis, 27 Desember 2018, Polres Metro Jakarta Barat menyerahkan berkas perkara tersangka kasus penguasaan lahan PT Nila Alam yang terdiri dari 12 orang kepada Kejaksaan. Termasuk di dalamnya Hercules dan anak buahnya serta Handi Musyawan. Berkas itu telah memasuki tahap kedua setelah sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21.

Handi Musyawan merupakan orang yang melibatkan Hercules dan anak buahnya untuk menguasai lahan PT Nila Alam di Jalan Daan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat. Kelompok Hercules mengklaim lahan seluas dua hektare itu adalah milik Thio Ju Auw, paman Handi.

Advertising
Advertising

Kelompok mereka berpegang pada hasil Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 2003 yang menyatakan lahan PT Nila Alam adalah milik Thio Ju Auw. Sementara PT Nila Alam memiliki putusan MA tahun 2009 sebagai bukti kepemilikan lahan sekaligus membatalkan Putusan MA yang dipegang oleh Hercules Cs.

Baca: Kapolres Jakarta Barat Telanjangi Modus Hercules dan Mafia Tanah

Patris mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 tentang perusakan juncto Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Khusus untuk Hercules dan Handi, Patris menyebut ada tambahan pasal. "Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata dia.

Pasal 55 ayat 1 ke 1 itu berisi tentang orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan pidana. Patris mengatakan pasal itu sudah dicantumkan oleh Kepolisian dalam berkas perkara yang diserahkan ke Kejaksaan.

Menurut Patris, Kejari Jakbar segera merampungkan berkas perkara tersangka Hercules dan komplotannya. Rencananya, berkas tersebut bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan. "Rencana Kamis depan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," kata dia.

Hercules Cs menduduki dan menguasai lahan milik PT Nila sejak 8 Agustus lalu hingga 6 November. Saat menduduki lahan seluas dua hektare itu, Hercules dan kawan-kawan diduga turut melakukan tindak kekerasan serta pemerasan.

Berita terkait

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

26 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

41 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Jakbar, Kak Seto: Fenomena Gunung Es

25 Februari 2024

Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Jakbar, Kak Seto: Fenomena Gunung Es

Seto Mulyadi atau yang biasa disapa Kak Seto menyebut masih banyak kasus perdagangan bayi yang belum terungkap

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Barat Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

2 Februari 2024

Polres Jakarta Barat Tangkap 7 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional

Para pengedar narkoba memasok narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi itu dari Malaysia melalui pelabuhan di Riau.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

13 Januari 2024

Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

Polisi memastikan penangkapan asisten Saipul Jamil masuk dalam kategori tertangkap tangan. Apa maksudnya?

Baca Selengkapnya

Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

12 Januari 2024

Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

Tiga polisi narkoba dari Polsek Tambora dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap asisten Saipul Jamil

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Dua Warga yang Aniaya Asisten Saipul Jamil saat Penangkapan Kasus Narkoba

12 Januari 2024

Polisi Tangkap Dua Warga yang Aniaya Asisten Saipul Jamil saat Penangkapan Kasus Narkoba

Polres Jakarta Barat menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap asisten pedangdut Saipul Jamil yang terlibat narkoba.

Baca Selengkapnya

Penangkapan Saipul Jamil Diduga Langgar Prosedur, Kompolnas: Polisi Jangan Lukai Hati Masyarakat

11 Januari 2024

Penangkapan Saipul Jamil Diduga Langgar Prosedur, Kompolnas: Polisi Jangan Lukai Hati Masyarakat

Penangkapan kasus narkoba yang menyeret pedangdut King Saipul Jamil berbuntut pada pemeriksaan personel Polsek Tambora oleh seksi Propam

Baca Selengkapnya

Diduga Langgar Prosedur, Begini Nasib Penyidik Polsek Tambora yang Tangkap Saipul Jamil

9 Januari 2024

Diduga Langgar Prosedur, Begini Nasib Penyidik Polsek Tambora yang Tangkap Saipul Jamil

Penyidik Polsek Tambora yang terlibat dalam penangkapan Saipul Jamil akan diperiksa Propam Polres Jakarta Barat. Diduga ada pelanggaran prosedur.

Baca Selengkapnya