Laporan Pelecehan Seksual, Beda Versi RA dan Ketua Dewan Pengawas

Jumat, 4 Januari 2019 11:41 WIB

Syafri Adnan Baharuddin (tengah) anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaanyang baru saja dituduh melakukan aksi pelecehan seksual terhadap Tini (bukan nama sebenarnya) dalam konferensi pers di Hotel Hermitage, Jakarta Pusat, Minggu, 30 Desember 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pengawas atau Dewas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono membenarkan pernah menerima keluhan RA seputar bosnya, Syafri Adnan Baharuddin, pada akhir November 2018 lalu, namun bukan soal tuduhan pelecehan seksual yang dimaksud RA.

Syafri adalah anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual kepada RA.
Baca : Anggota Dewan Pengawas BPJS TK Tepis Pernah Terima Aduan Pelecehan Seksual

"RA lapor kepada saya kalau dimarahi terus oleh Syafri," kata Guntur melalui pesan pendek kepada Tempo pada Kamis petang, 3 Januari 2018. Guntur saat itu menyarankan RA untuk mengundurkan diri bila tak tahan menghadapi Syafri.

Pertemuan Guntur dan RA terjadi pada 28 November 2018. RA mengatakan menghadap Guntur setelah ia cek-cok mulut dengan bosnya. Namun, pengakuan RA lain dengan pernyataan yang diungkapkan Guntur.

Menurut RA, ia membeberkan tindak pelecehan seksual yang dilakukan Syafri kepadanya selama 2 tahun. Kepada Guntur, RA mengatakan Syafri diduga melakukan tindak pemerkosaan selama empat kali dalam kurun 2016 hingga 2018.

RA juga mengungkapkan pernah menerima pelecehan seksual bertubi-tubi, baik fisik maupun verbal. Aduan RA itu diikuti bukti pesan pendek Syafri kepadanya yang dia dokumentasikan dalam tangkapan layar.

Advertising
Advertising

Menurut RA, Guntur saat itu tak merespons baik. Aduannya seputar tindakan Syafri pun tidak digubris. RA malah disilakan mundur dari pekerjaannya. "Dia juga tanya, kapan saya akan mulai resign," ucapnya.

Dua hari setelah melapor, RA dikenai skors. Surat skors itu terbit per 30 November 2018 dan berlaku selama 30 hari. RA diskors karena diduga membikin kegaduhan yang berpotensi mencemarkan nama baik institusi.
Simak juga :
Alasan Eks Sekretaris Pejabat BPJS TK Berani Buka Suara

RA juga sempat diminta menandatangani perjanjian bersama putus kontrak kerja. Draf pemutusan hak kerja itu dirancang pada 5 Desember 2018. Namun, RA enggan meneken surat tersebut.

Kasus RA mencuat setelah ia buka mulut soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Syafri. Kepada Tempo, RA menunjukkan bukti ajakan kencan mesra Syafri melalui pesan pendek yang ditampilkan RA dalam beberapa tangkapan layar. Syafri tampak beberapa kali merayu RA untuk menjalin hubungan dekat dengannya. Kejadian itu sudah berlangsung selama kurung 2016 hingga 2018.

Berita terkait

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

1 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

2 hari lalu

Pastikan Pekerja Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Pj Gubernur Aceh Terbitkan Qanun

Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Pemerintah Aceh, dengan menerbitkan Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

3 hari lalu

5 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Mudah

Ada beberapa cara melihat saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang mudah melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

4 hari lalu

5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

4 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

5 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual, Perempuan Jepang Kurang Berminat Daftar Tentara

Jumlah tentara Jepang hanya 9 persen. Beberapa korban mengatakan budaya pelecehan yang mengakar telah membuat perempuan enggan mendaftar ke militer.

Baca Selengkapnya

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

8 hari lalu

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi landasan meletakkan pemahaman terkait jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

11 hari lalu

Temuan PBB tentang Kuburan Massal Gaza: Ada yang Disiksa, Ada yang Dikubur Hidup-hidup

Para ahli PBB mendesak penjajah Zionis Israel untuk mengakhiri agresinya terhadap Gaza, dan menuntut ekspor senjata ke Israel "segera" dihentikan.

Baca Selengkapnya