Satgas Anti Mafia Sepak Bola Perpanjang Masa Tahanan Tersangka

Sabtu, 5 Januari 2019 19:26 WIB

ilustrasi bola (pixabay.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas atau Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri telah mengajukan masa perpanjangan penahanan tersangka kasus mafia sepakbola kepada kejaksaan. Perpanjangan tersebut dilakukan dalam waktu 40 hari ke depan.

"Sudah diajukan perpanjangan penahanan," kata Tim Media Satgas Anti Mafia Sepak Bola Komisaris Besar Argo Yuwono dalam keterangan pers kepada wartawan, Sabtu, 5 Januari 2018.
Baca : Eksklusif, Ada Mafia Bola di PSSI? Ini Penjelasan Ratu Tisha

Dalam kasus ini, polisi telah menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Ling En serta dua orang lain. Keduanya ialah mantan Komisi Wasit, Priyanto dan anaknya, Anik.

Polisi menetapkan keempatnya menjadi tersangka berdasarkan penyelidikan atas laporan yang dibuat Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Dari laporan pelapor, saat ini polisi telah memisahkan berkas menjadi tiga berkas perkara.

Berkas pertama ialah untuk tersangka Anik dan Priyanto. Kemudian berkas kedua adalah tersangka Johar. Sedangkan berkas ketiga ualah tersangka
Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Setelah mengajukan perpanjangan penahanan dan pemisahan berkas, Satgas Antimafia akan mengadakan penyelidikan lanjutan. "Pengembangan dari kasus Persibara Banjarnegara, muncul polisi sedang melakukan penyelidikan," ucap Argo.

Advertising
Advertising

Adapun Satgas Antimafia Bola Polri tengah mengusut skandal pengaturan skor di level Liga 3 Indonesia. Menurut keterangan Satgas, tidak menutup kemungkinan mereka akan mengembangkan penelaahan. Misalnya hingga dugaan match fixing di Liga 2, Liga 1, dan level kompetisi internasional.
Simak juga :
Satgas Sebut Ada Potensi Tersangka Baru di Kasus Mafia Skor Bola

Baru-baru ini, Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri telah menerima 267 laporan dan aduan masyarakat terkait skandal pengaturan skor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 laporan tengah ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.

Satgas Anti Mafia Sepak Bola memungkinkan para tersangka terjerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, Pasal 5 Juncto Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 jam lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

23 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

26 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

32 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

50 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya