TEMPO.CO, Jakarta - Terkait penangkapan oleh Satgas Anti Mafia Sepak Bola, polisi menyebut peran tersangka dalam kasus mafia pengaturan skor Liga Tiga di Jawa Tengah.
Anggota Komisi Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Johar Lin Eng, disebut berperan sebagai pengatur pertandingan lewat pembagian posisi klub.
Baca : Satgas Anti Mafia Sepak Bola Polri Tangkap Anggota Komdis PSSI
“Jadi misal ada empat grup, dia yang menentukan klub-klub itu masuk grup mana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Jumat, 28 Desember 2018.
Klub yang sudah menjalin komunikasi dengan Johar, kata Argo, akan ditaruh di dalam grup yang dianggap pertandingannya ringan. Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah itu juga berperan sebagai pengatur kapan klub tersebut bertanding. “Hari apa dan jam berapa mainnya itu ada semua di dia,” tutur Argo.
Sementara itu, tersangka kedua, mantan anggota Komite Wasit PSSI, Priyanto, bertugas menentukan siapa wasit yang akan mengawal pertandingan klub yang sudah berkomunikasi dengan Johar.
Dari 35 wasit yang bertugas dalam pertandingan liga tiga Jawa Tengah, kata Argo, tak semuanya bisa diajak kompromi. “Tersangka P (Priyanto) ini tahu kalau hanya beberapa wasit saja yang bisa diajak kompromi dalam rangka penentuan skor pertandingan,” kata Argo.
Terakhir, Anik Yuni Artika Sari, anak perempuan Priyanto, merupakan perantara yang pertama kali menerima uang suap. Nantinya, uang tersebut akan diteruskan ke Priyanto dan Johar. “Setiap pertandingan mengeluarkan 100-200 juta,” tutur Argo.
Anik yang merupakan mantan Manajer Timnas U-16 putri Indonesia itu adalah asisten dari LI, manajer salah satu klub sepak bola di Jawa Tengah yang melaporkan kasus mafia pengaturan skor. Dalam kasus ini sang manajer klub pertama kali dimintai uang senilai Rp 400 juta untuk biaya akomodasi pertandingan U-16 wanita.
Selain itu, ada juga penawaran agar timnya lolos liga di tingkat provinsi dengan imbalan Rp 175 juta. Tak berhenti di situ, ada lagi penawaran untuk meloloskan peringkat timnya dari Liga 3 naik ke Liga 2. Harganya, Rp 50 juta. Uang lalu dikirim ke rekening tapi tidak terjadi seperti yang dijanjikan alias terjadi penipuan.
Polisi telah menangkap Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Kamis, 27 Desember 2018 lalu. Sementara itu, Priyanto dan Anik ditangkap masing-masing di Semarang dan Pati, Jawa Tengah pada 24 Desember 2018.
Simak juga :
Satgas Anti Mafia Sepak Bola Ungkap Identitas Palsu Pengurus PSSI
Argo menjelaskan, penyidik menduga ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, suap, dan atau pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan atau Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1980 dan atau pasal 3,4, dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Satgas Anti Mafia Sepak Bola merupakan bentukan Kepolisian Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. Tim tersebut dipimpin oleh Brigjen Hendro Pandowo dan wakilnya Brigjen Krishna Murti.