Wali Kota Depok melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Depok Jaya di Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoranmas, 8 Juni 2016. Dalam sidak tersebut ditemukan kandungan zat berbahaya pada makanan yang diuji laboratorium. TEMPO/IMAM HAMDI
TEMPO.CO, Depok - Wali Kota Depok Mohammad Idris meminta masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan penyimpangan seksual kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau LGBT. Laporan itu dapat disampaikan kepada aparat keamanan setempat agar segera diambil tindakan.
"Seluruh masyarakat harus waspada terhadap prilaku LGBT ini, dan diharapkan dapat berkontribusi melaporkan kejadian tersebut jika ditemui di lingkungan sekitarnya," katanya di Depok, Jawa Barat, Minggu.
Wali Kota Depok telah mengeluarkan instruksi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Menyimpang Seksual. Regulasi tersebut mengatur anti-LGBT di Kota Depok sejak 8 Maret 2018. Selanjutnya, Perangkat Daerah (PD) terkait melakukan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi-nya.
Selain itu Wali Kota juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 460/90-Dinsos tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Perilaku Penyimpangan Seksual. Surat tersebut ditujukan bagi pelaku usaha, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat atau keagamaan, pengurus RT-RW dan kepala keluarga di Kota Depok.
"Kami ajak seluruh elemen terkait di wilayah untuk menjaga dan memelihara masyarakat dari dampak yang ditimbulkan oleh perilaku kelompok menyimpang agar tidak meluas dan dapat ditanggulangi bersama," katanya.
Untuk itu Idris berharap seluruh warga masyarakat mewaspadai serta membantu mengawasi keberadaan kelompok berperilaku penyimpangan seksual di lingkungan masing-masing. "Warga masyarakat seharusnya menolak konten yang bersifat pornografi dan perilaku penyimpangan seksual di wilayahnya dan juga di media sosial," katanya.
Idris juga menegaskan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan keagamaan, kemasyarakatan di lingkup RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan agar melakukan sosialisasi dan pemantauan dampak perilaku LGBT ditinjau dari segi agama, kesehatan dan norma sosial. “Masing-masing keluarga harus bisa menjaga anak dari kecenderungan berperilaku penyimpangan seksual,” katanya.