Sisca Dewi Hari Ini Jawab Jaksa yang Meragukan Soal Nikah Sirinya

Reporter

Adam Prireza

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 7 Januari 2019 10:38 WIB

Terdakwa Siska Dewi mendengarkan penjelasan dari kuasa hukumnya pada sidang pembacaan tuntutan dalam kasus pemerasan dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018. Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi dan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pemerasan dan pencemaran nama baik Irjen Bambang Sunarwibowo dengan terdakwa artis Sisca Dewi hari ini, Senin, 7 Januari 2019.

Pengacara Sisca, Gloria, mengatakan sidang akan digelar pukul 11.00 WIB. “Agendanya pembacaan duplik, jawaban atas replik jaksa pada sidang sebelumnya,” kata Gloria lewat pesan pendek.
Baca : Jaksa Ungkap Sisca Dewi Sebut Irjen Bambang Bank Berjalan

Pada persidangan lalu, Kamis, 3 Januari 2019, Jaksa menjawab pledoi atau nota pembelaan yang telah dibacakan oleh Sisca Dewi.

Jaksa Lasmaria Siregar menanggapi pledoi Sisca Dewi yang menyatakan bahwa dirinya telah menikah secara siri dengan Irjen Bambang Sunarwibowo. "Kami menanggapi secara khusus tentang dalil dari tim penasihat hukum yakni telah terjadi pernikahan secara agama sungguh ironis," kata Lasmaria dalam persidangan.

Jaksa juga meragukan kesaksian ibunda Sisca Dewi, yakni Nehruwati serta kerabatnya, Farida Nuraeni, terkait pernikahan anaknya dengan Irjen Bambang dalam pledoi yang telah dibacakan sebelumnya.

Dalam kesaksian tersebut, jaksa meragukan keterangan saksi yang diajukan Sisca Dewi, karena tidak disumpah. "Sedangkan, saksi Farida Nuraeni merupakan saksi testimonium de auditu, karena hanya mendengar," ujar Lesmaria.

Dari fakta persidangan tersebut, penuntut umum berpendapat bahwa keterangan saksi yang diberikan tidak di bawah sumpah tidak bisa dijadikan alat bukti, sekalipun keterangan tersebut saling bersesuaian.

Advertising
Advertising

Dalam pembelaannya, Sisca Dewi menyatakan telah menikah secara siri dengan Irjen Bambang Sunarwibowo. "Saya dan saudara Bambang Sunarwibowo adalah sepasang suami istri yang menikah secara syariat Islam," kata Sisca Dewi dalam persidangan dua pekan lalu.
Simak juga :
Jaksa Nilai Saksi Ibunda Sisca Dewi Tak Sah, Karena Tak Disumpah

Sisca mengatakan pernikahannya disaksikan oleh orang tuanya yang menjadi wali nikah, Zulkifli saksi pernikahan dan penghulu yang menikahkannya. Pernikahan, kata dia, berlangsung pada Rabu, 17 Mei 2017 di Putri Duyung Cottage Ancol, Jakarta Utara.

Menurut Sisca Dewi, acara pernikahan cukup khidmat dan Irjen Bambang Sunarwibowo memberikan emas kawin berupa rumah di Jalan Pinguin, Bintaro, Tangerang Selatan, dan seperangkat alat salat.

ADAM PRIREZA | IMAM HAMDI

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

3 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

4 hari lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

4 hari lalu

PN Jaksel Putuskan Ucapan Rocky Gerung Tidak Menghina Jokowi, Pejabat Publik Harus Siap Dikritik

PN Jakarta Selatan menolak gugatan advokat David Tobing yang menganggap Rocky Gerung telah menghina Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

5 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

6 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

7 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

7 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

9 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

9 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

10 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya