Anies Baswedan Diperiksa Bawaslu Bogor, Begini Awal Mulanya

Selasa, 8 Januari 2019 13:17 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai klarifikasi salam dua jari di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Bogor – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah, mengatakan pihaknya sudah memeriksa tujuh orang saksi guna menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pidana kampanye yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca juga: Anies Baswedan Dipanggil Bawaslu Soal Salam Dua Jari

“Rinciannya empat orang saksi, dua orang terlapor ,dan terakhir Anies Baswedan yang dilakukan pemanggilan Senin kemarin di kantor Bawaslu RI,” kata Irvan kepada Tempo, Selasa, 8 Januari 2019.

Menurut Irvan, kasus Anies Baswedan ini bermula dari adanya surat pelimpahan kasus dari Bawaslu RI kepada Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Bawaslu Jawa Barat.

“Pelimpahannya sejak Kamis, 20 Desember 2018, sehari setelahnya kami langsung melakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu,” kata Irvan.

Advertising
Advertising

Irvan mengatakan, pihaknya memiliki waktu selama 14 hari kerja sejak pembahasan pertama untuk menentukan kasus tersebut layak disidangkan sebagai dugaan pidana atau tidak.

“Tanggal 14 Januari mendatang kami akan kembali lakukan pembahasan kedua bersama Sentra Gakkumdu guna menyimpulkan dugaan kasus tersebut,” kata Irvan.

Irvan mengatakan, Anies Baswedan dilaporkan oleh Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) ke Badan Pengawas Pemilu RI terkait kasus dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan jabatan negara guna menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum.

“Karena lokasinya di Kabupaten Bogor, makanya kami mendapatkan pelimpahan kasus tersebut dari Bawaslu RI,” kata Irvan.

Anies Baswedan dituding Japri melakukan tindakan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya dalam Konferensi Nasional Gerindra di Sentul, Bogor, pada Senin, 17 Desember 2018.

Baca juga: Anies Baswedan: Wajar Gubernur Hadiri Konferensi Partai Politik

Dalam acara yang dihadiri capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tersebut, Anies Baswedan dituding menyalahgunakan jabatan selaku kepala daerah dengan melayangkan salam dua jari yang diduga menjadi simbol pasangan capres-cawapresPrabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Anies Baswedan disangkakan melanggar Pasal 281 ayat 1 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Irvan.

Berita terkait

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

2 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

5 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

13 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

14 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

1 hari lalu

Anies soal Kemungkinan Jadi Menteri di Pemerintahan Prabowo: Saya Tidak Berandai-andai

Anies Baswedan mengomentari peluang bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran sebagai menteri.

Baca Selengkapnya

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

1 hari lalu

NasDem Prioritaskan Anies Baswedan Maju Pilgub Jakarta

Ketua Umum partai NasDem, Surya Paloh mengatakan, pencalonan Anies Baswedan di Pilkada DKI masih perlu pengkajian.

Baca Selengkapnya

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

1 hari lalu

Deretan Aktivitas dan Pesan Anies setelah Pilpres 2024

Setelah berakhir Pilpres 2024 dan putusan MK, Anies Baswedan telah melakukan berbagai aktivitas. Ia juga menyampaikan beberapa pesan dan pandangannya

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Rekam Jejak NasDem di Pilpres 2024, Nyatakan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Partai NasDem menyatakan bakal menjadi bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo dan Gibran. Begini jejak politik NasDem dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

2 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya