Rizky Amelia Besok Penuhi Pemeriksaan Dewan Jaminan Sosial
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 10 Januari 2019 13:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Eks sekretaris anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rizky Amelia dipanggil Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terkait pengaduan kasusnya. Rizky Amelia akan dimintai keterangan atas kasus dugaan kekerasan seksual pada Jumat esok, 11 Januari 2019.
"Besok jam 09.00 WIB. Agendanya katanya sidang," kata Rizky Amelia dalam pesan pendeknya kepada Tempo pada Rabu, 10 Januari 2019. Amelia sebelumnya melaporkan mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin, kepada DJSN.
Baca : Sebulan Surat Aduan Dikirimkan ke Jokowi, Rizky Amelia: Belum Ada Respons
Laporan itu disampaikan pasca dia menerima surat skors akhir November 2018 lalu dan rencana pemutusan hubungan kerja pada pekan awal Desember. Rizky menduga skors dan rencana pemecatan merupakan buntut dari aduannya ke internal Dewan Pengawas BPJS TKA.
Amelia mengatakan langkahnya melapor ke DJSN ini karena ia jengah aduannya ke internal mental. Ia mengaku sudah dua kali melaporkan Syafri ke dewan pengawas, namun tak berbalas.
Adapun kasus Amelia terungkap ke media saat ia menggelar konferensi pers pada akhir Desember 208 lalu. Amelia saat itu menuding telah dilecehkan oleh Syafri sebanyak empat kali dalam kurun 2 tahun, yakni 2016 hingga 2018.
Saat menggelar pertemuan dengan wartawan, Amelia mengaku sudah melaporkan perbuatan bosnya ke DJSN. Sepekan setelah membawa berkasnya ke DJSN, ia lantas melapor ke Bareskrim Polri. Amelia berujar tak puas bila kasusnya belum ditangani pihak berwajib.
Simak juga :
Cerita Rizky Amelia saat Sempat Dua Kali Ingin Bunuh Diri
Sementara itu, menanggapi keluhan Rizky Amelia, Ketua Dewan Pengawas BPJS TK Guntur Witjaksono mengatakan tak pernah menerima aduan perempuan 27 tahun itu terkait pelecehan seksual. "Ia hanya mengatakan sering dimarahi Syafri," kata Guntur. Kendati demikian, ia tak menyangkal adanya rencana draf perjanjian bersama PHK Amel yang hendak diterbitkan 5 Desember lalu.