Guru SMP Jadi Tersangka Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos

Jumat, 11 Januari 2019 15:27 WIB

MIK, 38 tahun, penyebar informasi hoax lewat akun twitter, tentang tujuh kontainer surat suara telah tercoblos, saat ditampilkan dalam rangka konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Januari 2019. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap salah satu penyebar kabar bohong atau hoaks ihwal 7 kontainer berisi 80 juta surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pelaku berinisial MIK, 38 tahun yang menyebarkan hoaks surat suara lewat Twitter.

"Pelaku ditangkap di rumahnya di Cilegon, Banten, pada 6 Januari 2019 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jumat, 11 Januari 2019.

Baca: Polisi Dalami Motif Bagus Bawana Sebar Hoaks Surat Suara

MIK berprofesi sebagai seorang guru di salah satu sekolah menengah pertama di daerah Cilegon, Banten. Ia ditangkap oleh tim Sub Direktorat 4 Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sana.

Advertising
Advertising

Menurut Argo, MIK mencuit info hoaks tersebut lewat akun Twitter miliknya @chiecilihie80 pada 2 Januari 2019. Isinya adalah “@dahnilanzar harap ditindaklanjuti, informasi berikut: DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DI COBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH.”

Dalam cuitan tersebut, MIK juga menyertai tangkapan layar berisi percakapan tentang informasi tujuh kontainer surat suara tersebut.

Baca: Polisi: Bagus Bawana Sengaja Membuat Hoax Surat Suara Tercoblos

Menurut Argo, dalam pemeriksaan, MIK mengaku membuat sendiri cuitan tersebut. “Kepada penyidik, yang bersangkutan tak dapat membuktikan kebenaran informasi yang ia sebar luaskan,” kata dia.

Akibat perbuatannya, MIK terancam Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia juga terancam Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang penyebaran berita bohong dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun.

Isu mengenai adanya 7 kontainer surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok menyebar lewat media sosial. Informasi bohong tersebut menyebar lewat pesan suara, gambar maupun teks tertulis.

Atas adanya isu itu, KPU kemudian mengecek kabar itu dan tidak menemukan 7 kontainer yang dimaksud. KPU pun menyatakan kabar itu hoaks.

Polisi sebelumnya sudah menangkap tersangka pembuat hoaks surat suara yang sudah tercoblos, Bagus Bawana Putra. Ia ditangkap di Sragen, Jawa Tengah pada 7 Januari 2019 oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia menjadi tersangka sebagai pembuat konten dan pendengung kabar bohong itu.

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

4 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya