Fakta-fakta Pembuktian oleh Bawaslu Anies Baswedan Tak Bersalah
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Sabtu, 12 Januari 2019 07:30 WIB
TEMPO.CO, Bogor -Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor telah menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terbukti dan sulit dibuktikan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu saat menghadiri kegiatan Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor pada Senin 17 Desember 2018 lalu.
Setelah mengkaji, menganalisa dan mengklarifikasi laporan nomor registrasi 002/LP/PP/Kab/13.13/XII/2018 dan laporan nomor registrasi 003/LP/PP/Kab/13.13/XII/2018, Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menemukan fakta-fakta dilapangan yang tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu.
Baca : Anies Bicara Soal Inisiatif Magrib Mengaji dan Subuh Berjamaah
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, ada tiga fakta yang didapati oleh Sentra Gakkumdu saat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil analisa, kajian serta proses klarifikasi yang sudah kami lakukan terhadap pelapor, terlapor serta saksi saksi, juga permohonan keterangan dari kami kepada panitia pelaksana kegiatan konfernas partai gerondra didapati 3 fakta-fakta,” kata Haris saat melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat 11 Januari 2018.
Adapun fakta tersebut antara lain, pertama kegiatan Konfernas merupakan kegiatan internal rutin Partai Gerindra yang dilaksanakan setiap tahun dan bukan kegiatan kampanye.
<!--more-->
Kedua terlapor yakni Anies Baswedan diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa yang bersangkutan akan menghadiri Konfernas tersebut.
“Dalam ketentuan UU Pemilu, gubernur, apabila ingin mengikuti kegiatan kampanye diharuskan cuti, tapi kegiatan itu (Konfernas) merupakan konferensi, artinya tidak dimaksudkan kegiatan kampanye,” kata Haris.
Ketiga terkait simbol dua jari yang dilakukan saat berpidato, kata Haris, Anies Baswedan menyatakan bahwa itu merupakan bentuk salam kemenangan tim sepak bola persija, salam literasi gemar membaca, serta simbol dukungan vertikal dan horizontal.
“Itu keterangan yang disampaikan terlapor kepada kami saat klarifikasi. Jadi tidak dimaksudkan untuk mendukung paslon tertentu,” kata Haris.
Untuk itu, Haris mengatakan, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor mengambil kesimpulan, pertama, terhadap apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan.
<!--more-->
“Kedua, terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh ANB sebagai Gubernur Jakarta, dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Haris.
Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) ke Badan Pengawas Pemilu RI terkait kasus dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan jabatan negara guna menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum dan disangkakan melanggar Pasal 282 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak pula :
Bawaslu Bogor Nyatakan Anies Baswedan Tak Langgar Aturan Pemilu
Anies ini ditengarai melakukan tindakan dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor yang terjadi pada Senin 17 Desember 2018.
Dalam acara tersebut, Anies Baswedan mengacungkan jarinya berbentuk dua jari yang menjadi simbol pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.