Fakta-fakta Pembuktian oleh Bawaslu Anies Baswedan Tak Bersalah

Sabtu, 12 Januari 2019 07:30 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai klarifikasi salam dua jari di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2019. TEMPO/Lani Diana

TEMPO.CO, Bogor -Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Bogor telah menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak terbukti dan sulit dibuktikan melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu saat menghadiri kegiatan Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor pada Senin 17 Desember 2018 lalu.

Setelah mengkaji, menganalisa dan mengklarifikasi laporan nomor registrasi 002/LP/PP/Kab/13.13/XII/2018 dan laporan nomor registrasi 003/LP/PP/Kab/13.13/XII/2018, Bawaslu Kabupaten Bogor melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menemukan fakta-fakta dilapangan yang tidak memenuhi unsur tindak pidana pelanggaran pemilu.
Baca : Anies Bicara Soal Inisiatif Magrib Mengaji dan Subuh Berjamaah

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor, Abdul Haris mengatakan, ada tiga fakta yang didapati oleh Sentra Gakkumdu saat melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil analisa, kajian serta proses klarifikasi yang sudah kami lakukan terhadap pelapor, terlapor serta saksi saksi, juga permohonan keterangan dari kami kepada panitia pelaksana kegiatan konfernas partai gerondra didapati 3 fakta-fakta,” kata Haris saat melakukan konferensi pers di kantor Bawaslu Kabupaten Bogor, Jumat 11 Januari 2018.

Adapun fakta tersebut antara lain, pertama kegiatan Konfernas merupakan kegiatan internal rutin Partai Gerindra yang dilaksanakan setiap tahun dan bukan kegiatan kampanye.
<!--more-->

Kedua terlapor yakni Anies Baswedan diundang sebagai Gubernur DKI dan sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kemendagri bahwa yang bersangkutan akan menghadiri Konfernas tersebut.

Advertising
Advertising

“Dalam ketentuan UU Pemilu, gubernur, apabila ingin mengikuti kegiatan kampanye diharuskan cuti, tapi kegiatan itu (Konfernas) merupakan konferensi, artinya tidak dimaksudkan kegiatan kampanye,” kata Haris.

Suasana Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Senin, 17 Desember 2018. TEMPO/Putri

Ketiga terkait simbol dua jari yang dilakukan saat berpidato, kata Haris, Anies Baswedan menyatakan bahwa itu merupakan bentuk salam kemenangan tim sepak bola persija, salam literasi gemar membaca, serta simbol dukungan vertikal dan horizontal.

“Itu keterangan yang disampaikan terlapor kepada kami saat klarifikasi. Jadi tidak dimaksudkan untuk mendukung paslon tertentu,” kata Haris.

Untuk itu, Haris mengatakan, Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Bogor mengambil kesimpulan, pertama, terhadap apa yang dilakukan oleh Anies Baswedan sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerindra sulit untuk dibuktikan.
<!--more-->

“Kedua, terhadap dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh ANB sebagai Gubernur Jakarta, dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya,” kata Haris.

Sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) ke Badan Pengawas Pemilu RI terkait kasus dugaan pelanggaran pidana penyalahgunaan jabatan negara guna menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemilihan umum dan disangkakan melanggar Pasal 282 jo Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Simak pula :
Bawaslu Bogor Nyatakan Anies Baswedan Tak Langgar Aturan Pemilu

Anies ini ditengarai melakukan tindakan dugaan pelanggaran kampanye saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul, Bogor yang terjadi pada Senin 17 Desember 2018.

Dalam acara tersebut, Anies Baswedan mengacungkan jarinya berbentuk dua jari yang menjadi simbol pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Berita terkait

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

7 menit lalu

Peluang PKS Merapat ke Prabowo, Gerindra-Golkar-PAN Respons Begini

Peluang PKS merapat ke kubu Prabowo mendapatkan respons dari Partai Gerindra, Golkar, dan PAN. Apa responsnya?

Baca Selengkapnya

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

12 menit lalu

Gerindra Tegaskan Penyusunan Kabinet Prabowo Belum Dimulai

Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa presiden terpilih Prabowo Subianto belum pernah mengeluarkan susunan kabinet resmi.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

9 jam lalu

PKS Buka Peluang Usung Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta, Ini Alasannya

Partai Golkar DKI menyatakan Ridwan Kamil akan maju di Pilkada Jawa Barat, bukan di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

12 jam lalu

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra soal Keinginan PKS Dikunjungi Prabowo seperti PKB dan NasDem

18 jam lalu

Respons Gerindra soal Keinginan PKS Dikunjungi Prabowo seperti PKB dan NasDem

Dasco mengatakan Gerindra terbuka untuk melakukan dialog mengenai keinginan PKS bergabung ke kubu Prabowo.

Baca Selengkapnya

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

19 jam lalu

PKS Beri Sinyal Gabung ke Koalisi Prabowo, Gerindra Bilang Belum Pernah Komunikasi Langsung

Dasco juga menyebut, ketidakhadiran Prabowo di acara Halalbihalal PKS tidak dapat dikaitkan dengan sinyal penolakan pada PKS.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

20 jam lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

21 jam lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

1 hari lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya