Kronologi Laporan Kasus Rizky Amelia Versi Dewan Pengawas BPJS TK
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 12 Januari 2019 13:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan versi yang berbeda soal pelaporan salah satu tenaga kontraknya, Rizky Amelia, ihwal kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Syafri Adnan Baharuddin. Syafri adalah anggota Dewas BPJS TK nonaktif sekaligus mantan bos Amelia yang saat ini menjadi terlapor atas perkara tersebut.
Ketua Dewas BPJS TK Guntur Witjaksono mengatakan laporan Amelia soal kasus dugaan kasus itu baru terungkap pada 6 Desember 2018. “Kami baru tahu setelah mendapat surat tembusan yang dikirim Amelia ke DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional),” kata dia saat ditemui di salah satu hotel di bilangan Semanggi pada Jumat sore, 11 Januari 2019.
Baca: Pengakuan Dewan Pengawas BPJS TK Soal Skors ke Rizky Amelia
Berikut ini kronologi pelaporan Amelia terhadap mantan atasannya versi dewan pengawas yang dihimpun Tempo.
28 November 2018 Siang
Kala itu, terjadi pertengkaran Amelia dan Syafri karena persoalan paspor. Syafri meminta Amelia menyiapkan paspornya hari itu juga. Padahal paspor itu sedang berada di kedutaan lain. Pertengkaran itu diadukan Amelia kepada Guntur. Perempuan 27 tahun tersebut mengatakan Syafri marah hebat sampai hendak melemparinya dengan gelas kosong.
Saat melapor, Guntur dalam posisi akan rapat. Dalam kondisi terburu-buru, Guntur menyarankan Amelia untuk mundur dari pekerjaannya saat itu bila tak kuat dengan tekanan yang dibebankan oleh Syafri. Tak ada ungkapan soal dugaan pelecehan seksual.
selanjutnya pada sore harinya ....
<!--more-->
28 November 2018 Sore
Amelia diduga kecewa dengan sikap Syafri dan respons Guntur. Ia lalu mengunggah status tak seronok di pesan WhatsApp. Guntur menyuruh stafnya untuk mengingatkan Amelia ihwal unggahannya. Alih-alih menghapus unggahan, Amelia malah memberondong tulisan lainnya yang menyinggung dewas dan berpotensi mencemarkan nama baik instansi.
28 November 2018 Malam
Guntur memintai komentar Syafri ihwal sikap Amelia. Melalui pesan pendek, Syafri mengaku ada hubungan khusus antara dia dan mantan bawahannya itu. Syafri malam itu sudah berada di Singapura dan tidak bisa ditemui secara langsung.
Baca: Lima Pengakuan Rizky Amelia yang Tak Diakui Dewas BPJS TK
30 November 2018
Dewan Pengawas BPJS TK menggelar rapat yang dihadiri Syafri. Ia dimintai konfirmasi soal hubungannya dengan Amelia. Secara langsung, Syafri kembali menegaskan bahwa keduanya terlibat hubungan istimewa.
Seusai rapat, dewas menerbitkan surat skors untuk Amelia dengan alasan telah berpotensi merusak nama baik BPJS TK ihwal unggahannya. Selain itu, skors diberikan untuk mencegah pertemuannya dan Syafri.
Awal Desember
Salah satu anggota dewan pengawas, Rekson Silaban, menyarankan Amelia membawa kasusnya ke Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN. Rekson meminta Amelia membuat surat aduan terkait keberatannya soal perilaku Syafri.
selanjutnya 5 Desember 2018...
<!--more-->
5 Desember 2018
Dewas BPJS TK bermaksud membuat perjanjian bersama ihwal pemutusan kontrak Amelia dengan kompensasi membayarkan gaji hingga masa kontraknya berakhir. Namun surat itu ditolak ditandatangani Amelia.
6 Desember 2018
Amelia melayangkan surat aduan kepada DJSN yang ditembuskan ke Dewas BPJS TK. Saat membaca surat tembusan, Guntur baru mengetahui kronologi dugaan tindak kekerasan seksual yang dilakukan Syafri.
Sebelumnya, dalam wawancara bersama Tempo pada 2 Januari lalu, Amelia mengungkapkan bahwa ia sudah pernah melaporkan tindakan dugaan kekerasan seksual tersebut sebanyak dua kali. Aduan pertama dilayangkan pada 2016 kepada M. Aditya Warman. Ia merupakan anggota Dewas BPJS TK lain, yang juga kolega Syafri. Aduan kedua disampaikan kepada Guntur pada 28 November 2018. “Saya sudah melapor dan mereka tidak merespons. Malah, buntutnya saya akan di-PHK,” kata Amelia.
Baca: Syafri Pernah Mengaku Punya Hubungan dengan Rizky Amelia
Lantaran kasusnya mental di internal, Amelia lantas bersurat ke DJSN. Ia juga mengirim surat yang sama kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dalam surat tersebut, Amelia meminta Jokowi memberhentikan Syafri dari jabatannya sebagai Dewas BPJS TK.
Atas kronologi berbeda yang diungkapkan dewas, Rizky Amelia mengatakan bukan masalah. Ia mengaku posisinya sebagai tenaga kontrak membuatnya tak punya kuasa untuk bersuara. “Saya bukan siapa-siapa dan tidak kenal siapa-siapa di jajaran Dewas,” ujarnya.