Polisi Carikan Pengacara untuk Guru Penyebar Hoax Surat Suara

Minggu, 13 Januari 2019 15:37 WIB

Tangkapan Layar Artikel Ngelmu Soal Hoax 70 Kotak Suara

TEMPO.CO, Jakarta - Pekan pertama berlalu untuk pemeriksaan MIK, seorang guru yang disangka menyebar kabar bohong alias hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos asal Cina. Pria berusia 38 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai guru di sebuah SMP di Cilegon, Banten, itu terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp 1 miliar berdasarkan UU ITE.

Baca:
Hoax Surat Suara, FSGI Imbau Guru Bijak di Tahun Politik

Berdasarkan ancaman pidana itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan tengah memastikan keberadaan pengacara untuk MIK. Bila MIK belum memiliki pengacara, Adi mengatakan, polisi bakal menyiapkannya. "Tengah kami pastikan ke penyidik, tersangka sudah mendapat pengacara atau belum," katanya saat dihubungi pada Ahad, 13 Januari 2019.

Sebelumnya Adi menyatakan bahwa polisi masih mendalami motif MIK yang turut menyebar hoax tersebut. Adi mengungkap kemungkinan sang guru terlibat sebagai relawan satu pasangan calon dalam pemilihan presiden atau pilpres. Namun, polisi masih menyelidiki sejauh mana keterlibatan MIK dalam upaya pemenangan pasangan itu.

Baca:
Kata Polisi Soal Hubungan di Antara 5 Tersangka Kasus Hoax Surat Suara

Advertising
Advertising

MIK ditangkap di rumahnya di Cilegon, Banten, pada Kamis 10 Januari 2019. Polisi mencarinya karena cuitan di Twitter. Melalui akun @chiecilihie80, MIK menyebarkan kabar tentang tujuh kontainer berisi 80 juta surat suara di Tanjung Priok. Tulisan yang belakangan terbukti hoax itu ditujukan kepada koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Tersangka penyebar hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos berinisial MIK (tengah) menutupi wajahnya ketika digelandang polisi menuju mobil tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019. MIK dijerat dengan UU ITE terkait ujaran kebencian juga penyebaran hoax, yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

"DI TANJUNG PRIOK ADA 7 KONTAINER BERISI 80JT SURAT SUARA YANG SUDAH DICOBLOS. HAYO PADI MERAPAT PASTI DARI TIONGKOK TUH,” tulis MIK. Polisi menyertakan bukti tangkapan layar kicauan itu disertai rekaman suara saat membekuk MIK.

Baca:
Guru SMP Jadi Tersangka Penyebar Hoax Surat Suara Tercoblos

Kepada polisi, MIK mengaku mengunggah cuitan itu untuk memberi informasi kepada kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02. Dengan alasan itu polisi kemudian menelusuri relasi MIK dengan tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam penyelidikan hoax surat suara ini.

Berita terkait

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

15 jam lalu

Ukraina Berharap Indonesia Hadiri KTT Perdamaian di Swiss Bulan Depan

Dubes Ukraina mengatakan pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi kehadiran di KTT Perdamaian, yang akan berlangsung di Swiss bulan depan.

Baca Selengkapnya

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

16 jam lalu

Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

18 jam lalu

Muhammadiyah Klaim Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo soal Kursi Menteri

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menanggapi soal jatah kursi menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

18 jam lalu

Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

19 jam lalu

Bagi-bagi Jatah Menteri di Kabinet Prabowo

Ia punya waktu hingga Oktober untuk menimbang dan menyusun kabinet Prabowo dalam pemerintahannya.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

19 jam lalu

Gerindra dan Demokrat Respons Luhut soal 'Orang Toxic' Gabung Pemerintahan Prabowo

Partai Demokrat dan Partai Gerindra respons begini soal Luhut yang meminta Prabowo untuk tidak membawa 'orang toxic' ke kabinetnya.

Baca Selengkapnya

Xiaomi 15 Diperkirakan Rilis Oktober Seperti Halnya Xiaomi 14 Tahun Lalu

23 jam lalu

Xiaomi 15 Diperkirakan Rilis Oktober Seperti Halnya Xiaomi 14 Tahun Lalu

Analis teknologi memperkirakan Xiaomi 15 bakal menyerupai generasi sebelumnya ihwal jadwal rilis dan tenggat distribusi.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Sebut Industri Nikel Merugikan Indonesia, Perkirakan 90 Persen Keuntungan Dinikmati Cina

1 hari lalu

Faisal Basri Sebut Industri Nikel Merugikan Indonesia, Perkirakan 90 Persen Keuntungan Dinikmati Cina

Faisal Basri menyebut industrialisasi nikel lebih memberikan keuntungan kepada investor asing tanpa memerhatikan kerugian bagi Indonesia

Baca Selengkapnya

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

1 hari lalu

Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan, Siapa yang Dimaksud?

Luhut menyebut istilah toxic saat berpesan kepada Prabowo Subianto tentang pemerintahan mendatang. Siapa yang dimaksud Luhut?

Baca Selengkapnya

Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

1 hari lalu

Turun di Partai Ketiga Final Piala Thomas 2024, Jonatan Christie Tak Mau Jadi Penentu Kekalahan Indonesia Lawan Cina

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia yang memetik poin saat kalah lawan Cina 1-3 di final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya