Terima Titipan Narkoba di Sekolah, Ini Alasan Tersangka

Rabu, 16 Januari 2019 01:00 WIB

Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggerebek sebuah sekolah dan menggeledah satu ruangan didalamnya terkait peredaran narkoba di Kembangan, Jakarta Barat, Kamis 10 Januari 2019. Polisi menangkap dua staf bagian umum sekolah bersama barang bukti paket sabu seberat 355,56 gram hasil penggeledahan itu.

Baca Berita sebelumnya:
Polisi Sita Sabu dan Ribuan Obat G dari Bagian Umum Sekolah Ini

Dua staf yang juga terhitung kerabat pejabat sekolah--sehingga menerima fasilitas ruangan untuk tinggal di sekolah--itu adalah DL dan CP. Keduanya disangka dititipi dan menyimpan paket sabu milik AN, tersangka pengedar yang sudah lebih dulu ditangkap.

Lewat keterangan tertulis, Kapolsek Kembangan Komisaris Joko Handoko mengatakan, AN menjadi pengedar narkoba karena ingin mencari biaya nikah. Sedangkan DL dan CP mau menerima titipan dan menyimpan narkoba karena dijanjikan keuntungan dari tersangka AN.

DL disebut menerima upah Rp 100-500 ribu sekali penitipan. "DL dan CP juga dapat mengonsumsi sabu secara gratis," kata Joko, Selasa 15 Januari 2019.

Advertising
Advertising

Baca:
Polisi Geledah Apartemen di Srengseng, Ada Narkoba Jumlah Jumbo

Baik AN maupun DL dan CP kepada penyidik mengaku baru pertama kali menyimpan narkoba dan obat-obatan terlarang itu di lingkungan sekolah. Selama ini, para tersangka hanya pemakai. "Tiga tersangka mengaku telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama sekitar setahun," kata Joko.

Bersama paket sabu itu, polisi ternyata menemukan pula psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet tersimpan dalam kardus. Untuk barang bukti ini, DL dan CP mengaku dititipi oleh orang yang berbeda yang kini masih buron.

Baca:
Pengakuan Pedangdut Caca Duo Molek Kenapa Mengkonsumsi Sabu

Polisi menjerat AN, DL, dan CP dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Perubahan Penggolongan Psikotropika.

"Diancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Joko.

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

3 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

5 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

5 hari lalu

Altaf Pembunuh Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Ajukan Banding

JPU akan banding setelah majelis hakim menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap Altaf terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

6 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya