Kasus Narkoba, Polisi Sita Cincin Permata Senilai Rp 1 Miliar

Rabu, 16 Januari 2019 21:04 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu seberat 2.357 gram dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019. Tempo/Nabila Hanum

TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah cincin permata yang ditaksir senilai Rp 1 miliar ikut disita polisi dalam penetapan empat tersangka kasus narkoba. Satu di antara keempatnya mengaku kepada polisi sebagai mantan pacar artis terkenal, Syahrini.

Baca berita sebelumnya:
Ditangkap Polisi, Tersangka Narkoba Mengaku Mantan Pacar Artis

Hans, tersangka itu, diketahui pemilik cincin tersebut. Dia menjaminkannya kepada tersangka lain yang masih buron. "Jadi dia menjaminkan cincin ini untuk pembayaran narkotika jenis sabu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu 16 Januari 2019.

Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Dony Alexander mengatakan cincin disita dari tangan tersangka lain, FK. Total bersama Hans dan FK ada empat tersangka yang ditangkap dan satu masih buron.

Baca juga:
Siapa Pemasok Sabu Aris Idol Sebelum Pesta di Apartemen?

Advertising
Advertising

Keempatnya dicokok dalam waktu yang berbeda. Diawali pada 21 Desember 2018 saat polisi menangkap tersangka SN di sebuah rumah di Jakarta Utara. Saat itu, polisi menyita bukti sabu seberat lima gram.

Barang bukti lebih besar yakni 2.357 gram sabu didapat saat polisi menangkap FK di rumah di Menteng, Jakarta Pusat, pada malam hari yang sama. Setelah menangkap dua orang, polisi memburu Hans dan TP. Keempatnya kini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Polisi: Asisten Pribadi Ivan Gunawan Ditangkap Terkait Kokain

Selain Hans, SN, FK, dan TP, polisi masih memburu HK. "Saat ini HK sudah DPO,dan sudah kami lakukan permintaan pencekalan ke luar negeri," kata Argo.

Menurut Argo, kelima tersangka itu akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman untuk kelima tersangka itu ialah hukuman seumur hidup atau mati.

Berita terkait

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

1 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

1 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

2 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

3 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

4 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

6 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya