Mandala Shoji Ajukan Banding Atas Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Selasa, 22 Januari 2019 18:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara artis Mandala Shoji, Zulkarnain menyatakan bakal melakukan banding terkait dengan hasil putusan vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Januari 2019.
Calon anggota legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional itu dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. "Kami pastikan banding," kata Zulkarnain saat dihubungi, Selasa, 22 Januari 2019.
Baca : Bawaslu Tidak Anulir Pencalegan Mandala Shoji yang Dua Kali Divonis Bersalah
Mandala divonis lantaran didakwa dengan sengaja menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.
Menurut dia, vonis kedua atas kasus yang sama tersebut penuh rekayasa. Alasannya, mengacu pada berita acara penyidikan yang terungkap di persidangan, ada dua orang yang menemui dugaan pelanggaran Mandala.
Mereka adalah anggota Panitia Pengawas Kelurahan Rawajati dan Pengawas Kecamatan Pancoran. Keduanya, kata dia, membuat laporan temuan kupon dengan nomor seri yang sama. "Ada dua kupon yang masing-masing sama nomornya yang dibuat laporan," ucapnya.
Selain itu, nomor seri yang dilaporkan dengan yang disebar di pasar kaget Rawajati terpaut angka yang cukup jauh mencapai 1.482. "Kami mempertanyakan kupon yang dilaporkan itu dari mana."
Zulkarnain membenarkan pernah menyediakan kupon undian dengan hadiah umrah saat berkampanye di wilayah Jakarta Pusat. Menurut dia, pelanggaran itu dilakukan lantaran kliennya tidak terlalu mengetahui mekanisme atau aturan Komisi Pemilihan Umum terkait kampanye.
Ia menuturkan kampanye dengan metode pemberian kupon tersebut sebelumnya pernah digunakan Mandala di Kudus, Jawa Tengah, pada Pemilu 2004. "Hadiah umrah itu juga diberikannya setelah Mandala terpilih."
Namun, kata dia, setelah PN Jakarta Pusat memvonis dengan hukuman yang sama, Mandala merevisi programnya dan sempat berkonsultasi dengan KPU RI untuk memperbaiki program kampamyenya. KPU, kata Zulkarnain, menyarankan agar Mandala mencoret hadiah umrah dari kupon tersebut.
Mandala pun mengikuti anjuran KPU pusat untuk mencoret hadiah umrah dari kupon yang akan diberikan ke warga.
Simak juga :
Mandala Shoji Divonis 2 Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah
"Kupon yang kami bagikan ke warga pasar sudah dicoret hadiah umrahnya. Tiba-tiba ada dua pengawas melaporkan dengan model kupon yang lama," ucapnya.
Menurut dia, kasus Mandala Shoji yang di Jakarta Selatan sengaja dibuat untuk menjatuhkannya. Semestinya, kata dia, pengawas sejak awal kasusnya di Jakarta Pusat tidak langsung memproses hukum, tetapi ada mekanisme teguran. "Kasus yang sekarang sepertinya sudah ada yang mengkondisikan."