Mandala Shoji Ajukan Banding Atas Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 22 Januari 2019 18:00 WIB

Artis yang menjadi caleg PAN Mandala Shoji dipeluk isterinya usai dijatuhi vonis 3 bulan penjara karena politik uang di PN Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M YUSUF MANURUNG

TEMPO.CO, Jakarta -Pengacara artis Mandala Shoji, Zulkarnain menyatakan bakal melakukan banding terkait dengan hasil putusan vonis kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Januari 2019.

Calon anggota legislatif DPR dari Partai Amanat Nasional itu dijatuhi vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. "Kami pastikan banding," kata Zulkarnain saat dihubungi, Selasa, 22 Januari 2019.
Baca : Bawaslu Tidak Anulir Pencalegan Mandala Shoji yang Dua Kali Divonis Bersalah

Mandala divonis lantaran didakwa dengan sengaja menjanjikan materi sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung.

Menurut dia, vonis kedua atas kasus yang sama tersebut penuh rekayasa. Alasannya, mengacu pada berita acara penyidikan yang terungkap di persidangan, ada dua orang yang menemui dugaan pelanggaran Mandala.

Mereka adalah anggota Panitia Pengawas Kelurahan Rawajati dan Pengawas Kecamatan Pancoran. Keduanya, kata dia, membuat laporan temuan kupon dengan nomor seri yang sama. "Ada dua kupon yang masing-masing sama nomornya yang dibuat laporan," ucapnya.

Selain itu, nomor seri yang dilaporkan dengan yang disebar di pasar kaget Rawajati terpaut angka yang cukup jauh mencapai 1.482. "Kami mempertanyakan kupon yang dilaporkan itu dari mana."

Advertising
Advertising

Zulkarnain membenarkan pernah menyediakan kupon undian dengan hadiah umrah saat berkampanye di wilayah Jakarta Pusat. Menurut dia, pelanggaran itu dilakukan lantaran kliennya tidak terlalu mengetahui mekanisme atau aturan Komisi Pemilihan Umum terkait kampanye.

Ia menuturkan kampanye dengan metode pemberian kupon tersebut sebelumnya pernah digunakan Mandala di Kudus, Jawa Tengah, pada Pemilu 2004. "Hadiah umrah itu juga diberikannya setelah Mandala terpilih."

Namun, kata dia, setelah PN Jakarta Pusat memvonis dengan hukuman yang sama, Mandala merevisi programnya dan sempat berkonsultasi dengan KPU RI untuk memperbaiki program kampamyenya. KPU, kata Zulkarnain, menyarankan agar Mandala mencoret hadiah umrah dari kupon tersebut.

Mandala pun mengikuti anjuran KPU pusat untuk mencoret hadiah umrah dari kupon yang akan diberikan ke warga.
Simak juga :
Mandala Shoji Divonis 2 Kali, Begini Mekanisme Hadiah Kupon Umrah


"Kupon yang kami bagikan ke warga pasar sudah dicoret hadiah umrahnya. Tiba-tiba ada dua pengawas melaporkan dengan model kupon yang lama," ucapnya.

Menurut dia, kasus Mandala Shoji yang di Jakarta Selatan sengaja dibuat untuk menjatuhkannya. Semestinya, kata dia, pengawas sejak awal kasusnya di Jakarta Pusat tidak langsung memproses hukum, tetapi ada mekanisme teguran. "Kasus yang sekarang sepertinya sudah ada yang mengkondisikan."

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

7 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

10 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

3 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

5 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

5 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

6 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

6 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

7 hari lalu

Mantap Maju Pilkada Depok 2024, Sekda Supian Suri Serahkan Formulir Bacawalkot ke PAN

Mantap maju Pilkada Depok 2024, Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri menyerahkan formulir ke Pengurus DPD PAN Kota Depok di Rumah PAN Depok

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

8 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya