Sidang Hercules, JPU Hadirkan Dirut hingga Karyawan PT Nila Alam

Rabu, 23 Januari 2019 15:10 WIB

Hercules Rosario Marshal berbincang dengan penasihat hukumnya dalam sidang perdana kasus premanisme di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 16 Desember 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kedua kasus pendudukan lahan dan premanisme oleh Hercules Rosario Marshal.

“Saksi yang kami hadirkan ada sembilan yang mulia,” kata Jaksa Anggia Yusran dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, 23 Januari 2019.

Baca: Hadapi Hakim Lagi, Ini 'Petualangan' Hercules di Pengadilan

Adapun para saksi adalah Indra Cahya Zainal, Direktur Utama sekaligus pemilik PT Nila Alam; Hartawan Zainal dan Rosalina Susilawati Zainal, pemilik tanah di sebelah PT Nila Alam yang diduga juga diserobot oleh Hercules; serta Ipe Sukarwin dan Surya Darmawan, sekuriti di PT Nila Alam. Hercules dan anak buahnya sebelumnya dituduh menduduki lahan dua hektare milik PT Nila Alam di Jalan Dan Mogot Kilometer 18, Kalideres, Jakarta Barat.

Selain itu hadir sebagai saksi para karyawan PT Nila Alam, yaitu Sungkono, Suito, Dari Puspitosari, serta Ida Anjar Ratnawati. Karena banyaknya saksi, jaksa Anggia meminta pemeriksaan dibagi menjadi dua sesi. “Yang pertama tiga dulu yang mulia, Indra, Hartawan, dan Rosalina,” kata dia yang akhirnya disepakati oleh Hakim Ketua Rustiyono serta tim pengacara Hercules.

Advertising
Advertising

Pada persidangan sebelumnya, jaksa Anggia Yusran mendakwa Hercules melanggar pasal 170 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Mereka yang melakukan, dan turut serta melakukan, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata dia.

Baca: Hercules Tak Ajukan Eksepsi, Ini Rincian Dakwaan Jaksa Penuntut

Dalam dakwaan kedua, jaksa menilai perbuatan Hercules melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dinilai menggunakna kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang lain.

Sedangkan pada dakwaan ketiga, Hercules dianggap melanggar pasal 167 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Hercules dan kawan-kawan dinilai masuk pekarangan atau properti orang lain.

Hingga berita ini dibuat, tiga saksi sidang Hercules telah selesai diperiksa. Hakim Ketua Rustiyono Rustiyono memutuskan sidang diskors sementara untuk istirahat dan salat. “Kita skors 30 menit,” ujarnya.

Berita terkait

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

3 hari lalu

Polisi Ciduk 12 Remaja Diduga akan Tawuran di Jakarta Barat, Sita 5 Celurit dan 1 Pedang

Para remaja yang kedapatan hendak tawuran itu dibawa ke Polsek Kebon Jeruk dan Polsek Palmerah.

Baca Selengkapnya

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

20 hari lalu

Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

22 hari lalu

Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

23 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

24 hari lalu

Tersinggung Tak Diberi Utang, Pemuda di Kembangan Bakar Warung Rokok

Tersinggung tak boleh utang rokok, pelaku membakar warung dengan melempar botol bensin dan tisu yang telah dibakar.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

38 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

45 hari lalu

95 di Palmerah Kebakaran, 20 Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal

Sebanyak 95 unit rumah di Jalan Kota Bambu Raya Palmerah, Jakarta Barat dilanda kebakaran pada Ahad dini hari tadi

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

51 hari lalu

Polisi Tangkap Suami Istri di Tangerang, Pelaku Pencurian Uang dan Handphone di 16 Minimarket

Polisi menangkap pasangan suami istri, pelaku pencurian di 16 minimarket di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat Ganti Nama jadi Polsek Grogol Petamburan

2 Maret 2024

Ini Alasan Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat Ganti Nama jadi Polsek Grogol Petamburan

Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat resmi berganti namanya menjadi Polsek Grogol Petamburan pada Jumat, 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

2 Maret 2024

Jual Obat Keras Ilegal, Toko Kosmetik di Tambora Jakarta Barat Digerebek Polres Serang

Dari tempat penjualan obat keras berkedok toko kosmetik itu, polisi menemukan barang bukti obat keras, 2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

Baca Selengkapnya