DPRD DKI Minta Polda Metro Tindaklanjuti Kasus Narkoba di Sekolah
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ninis Chairunnisa
Jumat, 25 Januari 2019 23:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta kepolisian menindak tegas pelaku yang menempatkan narkoba di gudang sebuah sekolah di Kembangan, Kedoya, Jakarta Barat. Prasetio berujar sikap hukum terhadap pelaku harus jelas.
"Saya menekan kepada Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti dan kalau memang narkoba tidak boleh tebang pilih," kata Prasetio saat meninjau gudang sekolah tersebut pada Jumat, 25 Januari 2019.
Baca: Narkoba di Sekolah, Dinas Pendidikan dan Yayasan Saling Bantah
Polsek Kembangan sebelumnya mengungkap adanya gudang narkoba di gedung D Yayasan Pendidikan Al Kamal, Kembangan, Jakarta Barat. Polisi menemukan narkotika jenis sabu total 355,56 gram serta psikotropika golongan IV dan obat daftar G sebanyak 7.910 tablet.
Penyidik kemudian menetapakan tiga orang tersangka, yakni AN, DL, dan CP. Kepada penyidik, mereka mengaku baru pertama kali menyimpan narkoba dan obat-obatan terlarang itu di lingkungan sekolah. DL dan CP belakangan diketahui sebagai petugas honorer di sekolah tersebut dan orangtua keduanya merupakan seorang pejabat di sekolah tersebut.
Baca: KPAI Minta Polisi Periksa Pihak Sekolah yang Jadi Gudang Narkoba
Prasetio mengatakan aparat tak boleh main-main dengan peredaran narkoba. Apalagi barang haram itu ditemukan di kawasan sekolah. Bahkan, menurut dia, kalau perlu pelaku ditembak mati. "Kalau sudah narkoba masuk ke sekolah mau jadi apa bangsa ini," ujarnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto mengatakan sanksi terhadap terduga kasus narkoba di sekolah, yakni dua karyawan SMA milik Yayasan Pendidikan Amanah Al Kamal terhalang status swasta. Bowo mengatakan, sanksi langsung bisa dijatuhkan jika karyawan berasal dari sekolah milik pemerintah atau sekolah negeri. Sedangkan terhadap yayasan, ia berujar sedang mencari peraturan yang bisa menjerat untuk diberi sanksi.