TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan, tiga tersangka yang menyimpan narkoba di laboratorium sekolah bukan guru ataupun karyawan sekolah.
Informasi itu diperoleh dari penjelasan Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat sesuai pernyataan kepala sekolah.
Baca : KPAI Minta Polisi Periksa Pihak Sekolah yang Jadi Gudang Narkoba
"Jadi kalau kami akan memprosesnya terkait masalah dengan SMA yang tempat kejadian perkaranya," kata Bowo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Januari 2019.
Bowo memaparkan, sekolah naungan Yayasan Pendidikan Amanah Al Kamal, Jakarta Barat tak lagi memiliki izin operasional. Izin untuk TK Al Kamal berlaku dari 14 April 2009 hingga 2014.
Selanjutnya izin SD Swasta Al Kamal berakhir pada 30 Juni 2014. Izin operasional SMP Al Kamal berakhir Maret 2014 dan SMA Al Kamal berlaku dari Juni 2013-Juni 2018.
Sementara izin SMK Multi Media Mandiri dikeluarkan pada 6 Januari 2011. "Berlaku sepanjang lembaga pendidikan tersebut masih beroperasi dan tidak mengalami perubahan nama," ucap Bowo.
Kepala Sekretariat Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta Muhammad membantah pernyataan Bowo. Dia meminta Bowo agar tak menerima mentah-mentah laporan dari Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jakarta Barat.
"Dan orang yang ditangkap bukan hanya sekadar anak (karyawan) tapi karyawan. Plis pak jangan pakai gaya lama lagi hanya percaya pada level itu," papar Muhammad.
Dari sumber Tempo, seorang tersangka kasus gudang narkoba di sekolah bernama Candhika Putra Mandacika alias CP. Dia tercatat bekerja di bagian tata usaha SMK Multi Media Mandiri.
Di kompleks lokasi itu terdapat dua yayasan, yakni Yayasan Pendidikan Amanah Al Kamal dan Yayasan Pondok Pesantren Al Kamal Jakarta.
Simak pula :
Terima Titipan Narkoba di Sekolah, Ini Alasan Tersangka
Sebelumnya, Polsek Kembangan menggerebek Gedung D Yayasan Pendidikan Amanah Al Kamal pada Kamis malam, 10 Januari 2019. Polisi menemukan barang bukti barupa paket sabu seberat 355,56 gram.
Penyidik kemudian menetapakan tiga orang tersangka kasus narkoba itu, yakni AN, DL, dan CP. Kepada penyidik, mereka mengaku baru pertama kali menyimpan narkoba dan obat-obatan terlarang itu di lingkungan sekolah.