Vonis Inkrah, KPU DKI Sebut Mandala Shoji Bisa Dicoret dari DCT

Reporter

Imam Hamdi

Sabtu, 26 Januari 2019 06:07 WIB

Mandala Abadi Shoji. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin mengatakan Mandala Abadi Shoji alias Mandala Shoji bisa dicoret dari pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pemilu 2019 jika pengadilan telah mengeluarkan vonis berkekuatan hukum tetap.

"Kalau hasil putusannya inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan melanggar larangan kampanye, maka bisa dicoret dari pencalonanya," kata Nurdin melalui pesan singkat, Jumat, 25 Januari 2019.

Baca: Mandala Shoji Menghilang, Bawaslu: Dia Tak Kooperatif

Caleg dari Partai Amanat Nasional itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018.

Banding yang diajukan Mandala pun ditolak pada 31 Desember 2018. Karena sudah inkrah, jaksa diamanatkan untuk mengeksekusi Mandala sejak Senin kemarin, 21 Januari 2019.

Advertising
Advertising

Meski begitu, kata Nurdin, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas putusan Mandala yang semestinya diserahkan melalui Badan Pengawas Pemilu DKI. Ia menjelaskan salah satu potensi caleg dicoret dari daftar pemilih tetap adalah terbukti melanggar larangan kampanye di masa kampanye.

Baca: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa

Regulasi pemecatan tersebut tertuang dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Karena Mandala Caleg DPR RI. Jadi nanti yang mengeksekusi KPU RI," kata Nurdin.

KPU DKI, menurut Nurdin, kemudian bakal langsung menyerahkan berkas putusan Mandala ke KPU RI setelah Bawaslu menyerahkannya. "Kami tunggu Bawaslu menyerahkan surat keputusan itu. Nanti akan segera kami tindaklanjuti," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan kasus Mandala sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah banding yang diajukannya juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa pun telah mencari Mandala sejak Senin, 21 Januari lalu agar dia bersedia menjalani hukuman atas vonis pengadilan. Namun hampir sepekan ini Mandala menghilang.

Bahkan jaksa yang didampingi Bawaslu Jakarta Pusat dan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah menyambangi rumah Mandala di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk mengeksekusinya. "Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," kata Halman.

Halman mengatakan semestinya Mandala patuh dan mau bertanggung jawab setelah kasusnya dinyatakan inkrah. Ia menjelaskan mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam perkara pidana pemilu upaya hukum banding merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh terdakwa.

Menurut Halman, Mandala Shoji yang telah menjadi terdakwa telah mengajukan banding dan hasilnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata dia, menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. "Jaksa menilai Mandala tidak kooperatif untuk menjalani putusan yang sudah inkrah," ujarnya. Selain kasus ini, Mandala telah divonis atas pelanggaran serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita terkait

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

2 jam lalu

Mardiono Sebut Gugatan PPP ke MK karena KPU Salah Catat Jumlah Suara

PPP menilai terdapat perbedaan perhitungan suara versi PPP dengan KPU.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

3 jam lalu

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Calegnya di Papua Tengah Pindah ke PDIP

PPP meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang atau PSU di Kabupaten Paniai.

Baca Selengkapnya

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

7 jam lalu

Safari Politik Prabowo Usai KPU Menetapkan sebagai Presiden Terpilih

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto melakukan safari politik setelah ditetapkan KPU sebagai presiden terpilih Pilpres 2024. Ke mana saja?

Baca Selengkapnya

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

11 jam lalu

Jawaban Anies Baswedan dan Ganjar Soal Kemungkinan Bergabung dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Setelah putusan MK yang menolak keputusan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, akankah mereka kemudian gabung di kabinet Prabowo-Gibran?

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

15 jam lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

15 jam lalu

Intip Strategi PPP Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

PPP mengungkapkan telah mempersiapkan strategi untuk menghadapi sidang sengketa pileg di MK hari ini. Apa saja strateginya?

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

15 jam lalu

KPU Sebut Gugatan ke PTUN Harus Didahului Proses di Bawaslu, PDIP: Mereka Keliru Pahami Gugatan

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, mengatakan, KPU keliru memahami gugatan yang dilayangkan ke PTUN tersebut

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

18 jam lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

1 hari lalu

KPU Siap Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Besok, Ini yang Dilakukan

KPU klaim siap menghadapi persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang akan dimulai besok, Senin, 28 April 2024.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

1 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya