Vonis Inkrah, KPU DKI Sebut Mandala Shoji Bisa Dicoret dari DCT
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Ninis Chairunnisa
Sabtu, 26 Januari 2019 06:07 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Nurdin mengatakan Mandala Abadi Shoji alias Mandala Shoji bisa dicoret dari pencalonannya sebagai calon anggota legislatif pemilu 2019 jika pengadilan telah mengeluarkan vonis berkekuatan hukum tetap.
"Kalau hasil putusannya inkrah dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah dan melanggar larangan kampanye, maka bisa dicoret dari pencalonanya," kata Nurdin melalui pesan singkat, Jumat, 25 Januari 2019.
Baca: Mandala Shoji Menghilang, Bawaslu: Dia Tak Kooperatif
Caleg dari Partai Amanat Nasional itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018.
Banding yang diajukan Mandala pun ditolak pada 31 Desember 2018. Karena sudah inkrah, jaksa diamanatkan untuk mengeksekusi Mandala sejak Senin kemarin, 21 Januari 2019.
Meski begitu, kata Nurdin, hingga saat ini pihaknya belum menerima berkas putusan Mandala yang semestinya diserahkan melalui Badan Pengawas Pemilu DKI. Ia menjelaskan salah satu potensi caleg dicoret dari daftar pemilih tetap adalah terbukti melanggar larangan kampanye di masa kampanye.
Baca: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa
Regulasi pemecatan tersebut tertuang dalam pasal 285 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Karena Mandala Caleg DPR RI. Jadi nanti yang mengeksekusi KPU RI," kata Nurdin.
KPU DKI, menurut Nurdin, kemudian bakal langsung menyerahkan berkas putusan Mandala ke KPU RI setelah Bawaslu menyerahkannya. "Kami tunggu Bawaslu menyerahkan surat keputusan itu. Nanti akan segera kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Halman Muhdar mengatakan kasus Mandala sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah setelah banding yang diajukannya juga ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa pun telah mencari Mandala sejak Senin, 21 Januari lalu agar dia bersedia menjalani hukuman atas vonis pengadilan. Namun hampir sepekan ini Mandala menghilang.
Bahkan jaksa yang didampingi Bawaslu Jakarta Pusat dan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah menyambangi rumah Mandala di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, untuk mengeksekusinya. "Namun, yang bersangkutan tidak ada di rumahnya," kata Halman.
Halman mengatakan semestinya Mandala patuh dan mau bertanggung jawab setelah kasusnya dinyatakan inkrah. Ia menjelaskan mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dalam perkara pidana pemilu upaya hukum banding merupakan langkah terakhir yang bisa ditempuh terdakwa.
Menurut Halman, Mandala Shoji yang telah menjadi terdakwa telah mengajukan banding dan hasilnya ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kata dia, menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. "Jaksa menilai Mandala tidak kooperatif untuk menjalani putusan yang sudah inkrah," ujarnya. Selain kasus ini, Mandala telah divonis atas pelanggaran serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.