TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Jakarta Pusat bakal menjemput artis Mandala Shoji. Caleg dari PAN untuk DPR RI itu telah divonis bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca:
Pelanggaran Pemilu, Ini Dua Vonnis Bersalah Mandala Shoji
"Keputusan kasus hukum Mandala sudah berkekuatan tetap. Jadi harus dieksekusi," kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman Muhdar saat dihubungi, Jumat 25 Januari 2019.
Halman menuturkan PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018. Mandala yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018.
Banding yang diajukan Mandala, kata Halman, sudah ditolak pada 31 Desember 2018. Karena sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Jaksa pun diamanatkan untuk mengeksekusi Mandala sejak Senin, 21 Januari 2019. "Mandala harus mempertanggungjawabkan tindakannya."
Baca:
Mandala Shoji Ajukan Banding Atas Dua Vonis Langgar Aturan Pemilu
Bawaslu dan penyidik Gakkumdu, kata Halman, telah mendampingi jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan. Namun, hingga saat ini Mandala belum bisa ditemui. "Kami sudah mencoba mendatangi rumahnya. Tapi yang bersangkutan tidak ada."
Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis bersalah caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani. Sebab, saat itu, Lucky ikut dalam kegiatan Mandala membagikan kupon umrah kepada warga di kawasan Jakarta Pusat.
Baca:
Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Tangis Istri Meledak
Sedang Mandala Shoji juga divonis bersalah untuk perkara sejenis di PN Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2019. Hukuman yang diputuskan sama: tiga tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah, Jumat, 25 Januari 2019, pulul 17.16 WIB, untuk mengubah keterangan dalam alinea ketiga. Terima kasih.