TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada Mandala Abadi alias Mandala Shoji dalam kasus pelanggaran pemilihan legislatif 2019. Calon anggota legislatif dari PAN itu pun menjadi buruan jaksa, karena belum ketahuan keberadaannya.
Baca juga: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa
"Sejak Senin kemarin jaksa sudah menjemput Mandala ke rumahnya, kami juga ikut dampingi jaksa," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Jakarta Pusat Halman Muhdar saat dihubungi, Jumat, 25 Januari 2019.
PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan pada 18 Desember 2018. Mandala Shoji yang tidak terima hasil vonis tersebut mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018.
Banding yang diajukan Mandala pun ditolak pada 31 Desember 2018. Karena sudah inkrah, Jaksa pun diamanatkan untuk mengeksekusi Mandala sejak Senin, 21 Januari 2019.
Menurut Halman, Mandala tidak kooperatif untuk mempertanggungjawabkan kasusnya. Sebab, hingga saat ini Mandala dan Lucky Andriyani yang juga dihukum atas kasus yang sama, menghilang.
Padahal, hasil keputusan sidang kasus pelanggaran pidana pemilu Mandala dan Lucky sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. "Sampai saat ini kami masih mencarinya. Jaksa menganggap Mandala tidak kooperatif untuk mejalani putusan yang sudah inkrah."
Ia menjelaskan Bawaslu dan penyidik di Sentra Penegakan Hukum Terpadu terus membantu mendampingi jaksa untuk mencari Mandala. Halman berharap Mandala bisa kooperatif untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Akhir tahun lalu, Mandala dan Lucky dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca juga: Bripda Puput Telah Mengundurkan Diri dari Kepolisian
Perkara bermula saat Mandala Shoji dan Lucky Andriyani melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.
Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala Shoji dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.