MA Kabulkan Peninjauan Kembali Kemenkeu Soal Swastanisasi Air

Senin, 28 Januari 2019 10:03 WIB

Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi Air mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) soal penghentian swastanisasi air di depan Balai Kota Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Tempo/ Maria Fransisca Lahur.

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kementerian Keuangan terkait swastanisasi air di Jakarta. Putusan tersebut diketuk oleh hakim agung pada Jumat, 30 November 2018.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah membenarkan soal putusan peninjauan kembali itu. “Kalau dalam situsnya tertera amar putusan kabul, ya berarti (permohonannya) dikabulkan,” ujarnya ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 26 Januari 2019.

Baca: Swastanisasi Air, Anies Didesak Tunjukkan Wibawa dengan Cara ...

Kementerian Keuangan mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta pada 10 April 2017. Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah menilai kerja sama PAM Jaya dengan Palyja dan Aetra sejak 6 Juni 1997 melanggar aturan. Hakim kasasi pun memerintahkan para tergugat menghentikan kebijakan swastanisasi air minum di DKI dan mengembalikan pengelolaannya kepada PAM Jaya.

Atas kasasi itu, Kemenkeu mengajukan memori peninjauan kembali melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 Maret 2018. Kementerian merupakan salah satu pihak yang digugat oleh koalisi penolak privatisasi air selain Gubernur DKI Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, dan PAM Jaya. Adapun PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra) merupakan pihak turut tergugat.

Advertising
Advertising

Berdasarkan sistem informasi Mahkamah Agung, tiga hakim agung yang mengadili peninjauan kembali Kementerian itu antara lain Hamdi, Maria Anna Samiyati, Soltoni Mohdally. “Amar putusan: kabul,” seperti dikutip dari situs sistem informasi Mahkamah Agung.

Baca: Soal Swastanisasi Air, Jokowi dan Anies Dikirimi Surat Undangan

Abdullah belum bisa menjelaskan apa saja pertimbangan hakim agung yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali itu. Sebab, dia belum memegang salinan putusan perkara tersebut. “Masih proses minutasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan Tio Serepina Siahaan belum bisa memberikan tanggapan atas dikabulkannya peninjauan kembali yang diajukan Kementerian. “Kami belum menerima salinan putusannya,” kata dia.

Sebelumnya, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wiyono menuturkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kemenkeu tidak menyertakan novum atau bukti baru. Kementerian mengajukan permohonan peninjauan kembali dengan dalil adanya kekhilafan hakim dan suatu kekeliruan yang nyata.

Dalam memori peninjauan kembali, Kementerian mengajukan empat argumentasi. Salah satunya, Kementerian menganggap gugatan yang diajukan oleh 12 anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta tidak termasuk kategori citizen lawsuit. Alasannya, gugatan tersebut menyertakan Palyja dan Aetra sebagai pihak turut tergugat.

Berdasarkan empat argumentasi itu, Kementerian meminta hakim agung yang mengadili perkara itu menerima/mengabulkan peninjauan kembali Kementerian. “Membatalkan putusan Nomor 31 K/PDT/2017 (putusan kasasi) tanggal 10 April 2017,” seperti dikutip dari memori kasasi yang diajukan Kementerian.

Argumen ini juga pernah dipakai oleh hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan banding dari pemerintah pusat, Palyja, dan Aetra. Pengadilan Tinggi menyatakan gugatan yang diajukan Koalisi soal swastanisasi air tidak tergolong citizen lawsuit dengan alasan yang sama.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

2 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

3 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

5 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

10 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

10 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

10 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

11 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

11 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

11 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya