Datangi Itjen, Jemaah First Travel Pertanyakan Keputusan Menag

Reporter

Imam Hamdi

Senin, 28 Januari 2019 12:49 WIB

Kuasa hukum jemaah First Travel Rizky Rahmadiansyah mendampingi puluhan kliennya mendatangi Inspektorat Kementerian Agama, 28 Januari 2019. Mereka keberatan pencabutan lisensi First Travel oleh Kementerian Agama. TEMPO/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan jemaah First Travel mendatangi Inspektorat Kementerian Agama di Cilandak, Jakarta Selatan hari ini. Mereka datang untuk mempertanyakan pencabutan lisensi biro umrah dan travel tersebut melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017.

Kuasa hukum jemaah First Travel, Rizky Rahmadiansyah, meminta Inspektorat Kemenag mencari orang yang bertanggungjawab terkait dengan keluarnya keputusan Menag itu. Sebab, aturan tersebut berdampak pada puluhan ribu jemaah First Travel yang tidak akan bisa diberangkatkan umrah.

Baca: Banding Bos First Travel Ditolak, Ini Kata Mahkamah Agung

"Saya tahu itu produk menteri (Keputusan Menag Nomor 589). Pasti ada yang namanya bottom up. Siapa orangnya?" kata Rizky di kantor Inspektorat Kemenag, Senin, 28 Januari 2019.

Menurut Rizky, penyebab puluhan ribu jemaah tidak bisa berangkat adalah karena First Travel tidak punya uang dan keluarnya Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 itu. Ia menilai keluarnya aturan itu bermasalah.

Advertising
Advertising

Sebab, kata Rizky, sebelumnya ada perjanjian tripartit antara Kemenag, Otoritas Jasa Keuangan dan First Travel. Menurut dia, Kemenag tidak mempertimbangkan adanya perjanjian tersebut dalam penerbitan keputusan Menag itu.

Sebelum aturan itu keluar, pemilik First Travel Andika Surachman berjanji akan memberangkatkan sekitar 5.000-7.000 jemaah pada November 2017. "Belum sampai November surat itu (keputusan menteri) sudah keluar," kata Rizky.

Baca: Aset First Travel Pinjam Pakai, Pengamat Hukum: Tidak Bisa

Ia menuturkan aturan pencabutan lisensi tersebut keluar pada 1 Agustus 2017. Aturan tersebut, kata Rizky, keluar lebih dulu ketimbang rencana pemberangkatan jemaah. "Kalau aturan keluarnya Desember berarti tidak ada yang dilanggar. Ini November belum, aturan sudah keluar," ujarnya.

Selain itu, pemilik First Travel Andika dan istrinya Anisa Hasibuan pun ditangkap pada Agustus 2017 dan asetnya langsung disita. Padahal aset tersebut ingin digunakan untuk memberangkatkan jemaah secara bertahap.

Rizky mengatakan investigasi Inspektorat Kemenag terhadap keluarnya keputusan menteri itu bisa menjadi dasarnya mengajukan Peninjauan Kembali kasus ini ke Mahkamah Agung. Saat ini, kasusnya sudah tahap kasasi di MA. "Hasil kasasi akan keluar bulan depan (Februari 2019)," kata dia.

Baca: Korban First Travel Mau Gugat Penguasaan Aset Sitaan oleh Kanomas

Selain itu, jika ada temuan inspektorat, maka bakal membantunya dalam mengembalikan aset First Travel yang telah dirampas negara. Sebab, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, aset harus dikembalikan kepada pihak yang dirugikan.

Rizky mengatakan aset First Travel yang disita tidak akan bisa memberangkatkan puluhan ribu jemaah yang menjadi korban. Namun, kata dia, setidaknya masih ada ribuan jamaah yang bisa diberangkatkan jika aset tersebut dikembalikan. "Aset uang cash masih ada Rp 8,9 miliar," kata dia.

Salah seorang jemaah, Nur Islam, masih berharap bisa diberangkatkan umrah dari aset First Travel. Ia telah menemui Andika di penjara, tetapi yang bersangkutan memintanya berjuang sendiri. "Saat saya temui Andika bilang asetnya sudah diboikot dan saya diminta berjuang sendiri," ujarnya.

Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag Muhammad Tambrin mengatakan keputusan Menag soal pencabutan lisensi Fisrt Travel itu sudah sesuai prosedur. Mekanisme pembuatan ketentuan tersebut telah melalui biro hukum. "Kami tidak bisa menganulir aturan itu. Sebab mekanismenya sudah benar," ujarnya.

Selain itu, inspektorat tidak akan mengevaluasi atau memeriksa kembali terbitnya aturan soal First Travel itu. "Tugas kami memang mengawasi internal Kemenag. Kami tidak mengawasi biro perjalanan," ujarnya.

Berita terkait

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 jam lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

13 jam lalu

Kemenag Luncurkan Gerakan Senam Haji Jaga Ketahanan Fisik Jemaah

Gerakan Senam Haji dikemas untuk menjaga kebugaran dan ketahanan fisik jemaah.

Baca Selengkapnya

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

2 hari lalu

Kemenag Cairkan Dana BOS Tahap I dan PIP Pesantren 2024

kemenag mengalokasikan anggaran dana BOS Pesantren sebesar Rp 340,5 miliar tahun ini.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

4 hari lalu

75.572 Visa Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit

Kemenag mengatakan ada 75.572 visa jemaah haji reguler yang sudah terbit. Diketahui Jemaah haji Indonesia akan mulai terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei

Baca Selengkapnya

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

5 hari lalu

Kemenag Siapkan Regulasi Pengawasan Madrasah Berbasis Digital

Digitalisasi regulasi pengawasan ini nantinya akan mengatasi masalah ketimpangan rasio pengawas dengan jumlah madrasah.

Baca Selengkapnya

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

6 hari lalu

Tips dan Cara Membuat Kartu Nikah Digital

Kartu nikah digital lebih praktis karena dokumen tidak berpotensi hilang atau sobek.

Baca Selengkapnya

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

7 hari lalu

Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan

Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.

Baca Selengkapnya

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

8 hari lalu

Kemenag Bentuk Tim Percepatan Pengembangan Zakat dan Wakaf

Tim ini dibentuk sebagai upaya Kemenag dalam mengoptimalkan pemanfaatan potensi besar yang terdapat dalam zakat dan wakaf.

Baca Selengkapnya

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

9 hari lalu

Kemenag Fasilitasi Ribuan Warga Balik ke Tempat Kerja setelah Mudik

Kemenag mamfasilitasi ribuan warga untuk balik dari kampung ke tempat kerja mereka di Jakarta setelah mudik.

Baca Selengkapnya