Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara Atas Kasus Ujaran Kebencian

Senin, 28 Januari 2019 16:38 WIB

Gestur terdakwa musisi Ahmad Dhani saat mendengarkan kuasa hukumnya membacakan duplik dalam persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Jakarta Selatan, 14 Januari 2019. Persidangan tersebut beragendakan pembacaan duplik atau jawaban pihak Ahmad Dhani atas penolakan jaksa penuntut. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani dijatuhi vonis 18 bulan penjara atau 1,5 tahun dalam kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Vonis Ahmad Dhani Setelah Ahok Bebas, Ini Perjalanan Sidangnya

Vonis itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Ratmoho dalam persidangan hari ini, 28 Januari 2019.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa dua tahun penjara. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1,5 tahun dan menetapkan barang bukti dari penuntut umum dirampas untuk dimusnahkan," kata hakim Ratmoho membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin 28 Januari 2019.

Menurut dia, Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ahmad Dhani dihukum karena melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang dituju atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan atau sara.

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian, pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Pendiri BTP Network itu melaporkan Dhani ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Jack melaporkan tiga cuit musikus tersebut di akun twitternya. Ketiga unggahan status di media sosial Dhani tersebut dianggap mengandung unsur ujaran kebencian.

Advertising
Advertising

Sebelum memasuki ruang sidang, Ahmad Dhani sangat optimistis bakal bebas. Dia mengatakan akan menerima apapun vonis hakim hari ini. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Ahmad Dhani dua tahun penjara.

"Apapun keputusannya itu adalah kemenangan saya," kata Ahmad Dhani setibanya di PN Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019.

Baca: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Ahmad Dhani menuturkan apapun hukuman yang dijatuhkan hakim merupakan jalan yang harus dilalui. Menurut dia, apapun hasil vonis hakim akan berdampak baik terhadap masa depannya. "Jadi apapun vonisnya akan menjadi jalan terbaik buat saya menuju masa depan. Saya seoptimis itu," ucapnya.




Berita terkait

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

4 hari lalu

Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.

Baca Selengkapnya

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

5 hari lalu

Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

8 hari lalu

Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

11 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

11 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

21 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

24 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

24 hari lalu

Divonis 3 Tahun Penjara, Penipu Tiket Konser Coldplay Ghisca Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Ghisca Debora Aritonang, terdakwa penipuan tiket konser Coldplay.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

25 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Ghisca Debora 3 Tahun Penjara di Perkara Penipuan Tiket Coldplay Rp 5,1 Miliar

Adapun hal yang meringankan Ghisca adalah dia belum pernah dihukum, sopan, menyesal, serta mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya