Cek Kesehatan, Abu Bakar Baasyir Keluhkan Nyeri Kaki
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Suseno
Selasa, 29 Januari 2019 12:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menjalani cek kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo pada Selasa, 29 Januari 2019. Anggota Tim Pengacara Muslim, yang juga kuasa hukum Baasyir, Akhmad Kholid, mengatakan kliennya mengeluh nyeri pada kaki sebelum diperiksa.
Baca: Abu Bakar Baasyir Jalani Cek Kesehatan di RSCM
"Kakinya kurang fit. Di sebelah kanan kadang nyeri," ujar Akhmad saat ditemui di RS Cipto Mangunkusumo. Nyeri pada kaki kanan itu membuat Baasyir berjalan pincang. Dari pemeriksaan terakhir, kata Akhmad, kliennya mengalami kendala gangguan saraf.
Adapun Baasyir diperiksa secara rutin tiap tiga bulan sekali. Ia terakhir kali dicek kesehatannya pada November 2018 lalu. Sejak rutin check up, Baasyir selalu mengeluhkan kondisi kakinya. Menurut Akhmad, selama ini kaki kliennya dibalut stoking ketat untuk mengurangi rasa sakit.
"Kakinya yang bermasalah itu hitam, lalu diberi stoking dan baru dilepas kalau malam," ujar Akhmad. Selain itu, Baasyir disebut rutin minum vitamin. Meski demikian, aktivitas Baasyir selama menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Gunung Sindur tak terkendala.
Adapun agenda pemeriksaan Baasyir hari ini meliputi pemeriksaan lengkap. Dokter akan memeriksa kesehatan jantung, tekanan darah, dan fisik Baasyir dengan komplet. Pemeriksaan Baasyir di RSCM dikawal ketat oleh petugas Lapas Gunung Sindur.
Sejumlah pengawal berpakaian serba hitam dan bersenjata mengawal Baasyir sedari ia turun dari mobil. Baasyir tiba menggunakan mobil tahanan berwarna hitam pukul 10.00 WIB. Ia tampak mengenakan pakaian serba putih dengan peci kupluk senada.
Baca: Kata Syafii Maarif Soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Baasyir
Pendiri Pondok Pesantren Islam Al Mu'min ini menjalani hukuman 15 tahun penjara. Hukuman itu diberikan setelah pengadilan menilai Abu Bakar Baasyir dijatuhi vonis oleh majelis hakim secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pendanaan kepada kelompok teroris untuk menggelar pelatihan di Aceh.