Kasus Kampanye, Caleg yang Dampingi Mandala Shoji Serahkan Diri

Reporter

Imam Hamdi

Editor

Dwi Arjanto

Selasa, 29 Januari 2019 21:16 WIB

Suasana sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara menyerahkan caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN Lucky Andriyani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terjerat kasus kampanye pidana pemilu bersama presenter Mandala Shoji, hari ini, Selasa, 29 Januari 2019.

Lucky diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat untuk dieksekusi setelah divonis bersalah atas pelanggaran pidana pemilu.
Baca : Bakal Dijemput Paksa, Keberadaan Mandala Shoji Sudah Diketahui

"Kami sudah mengantarkan Lucky ke Kejari Jakarta Pusat untuk dieksekusi," kata pengacara Lucky Eggi Sudjana saat dihubungi, Selasa, 29 Januari 2019.

Lucky bersama Mandala Abadi alias Mandala Shoji divonis tiga bulan penjara serta denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilihan umum sesuai dengan Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Menurut Eggi, kasus Lucky bukan pelanggaran serius. Sebab, Lucky hanya membantu Mandala saat melakukan kampanye. "Jadi dia seharusnya tidak kena," ucapnya.

Suasana sidang putusan terhadap dua calon legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN), Mandala Shoji dan Lucky Andriani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung

Eggi mengatakan PAN telah memberikan bantuan untuk Lucky dalam kasus ini. Saat Lucky menghadapi masalah ini, kata dia, politikus senior PAN Amien Rais memintanya untuk membantunya. "Kami ajukan banding dan tidak dianggap," ujarnya.

Menurut dia, Lucky mau mempertanggungjawabkan keputusan pengadilan yang telah memvonisnya bersalah. Sehingga, kata dia, hari ini pengacara membawanya ke Kejari Jakarta Pusat untuk selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu.

"Jadi sekarang sudah dieksekusi. Tadi yang ikut menyerahkan Lucky ke Kejari dan Lapas Pondok Bambu anak buah saya."

Perkara ini bermula saat Mandala Shoji dan Lucky Andriyani melakukan tatap muka dengan warga di Pasar Gembrong Lama Jakarta Pusat pada Jumat, 19 Oktober 2018. Dalam kunjungan itu, keduanya didampingi oleh tim sukses yakni Zaki Almuzaki, Muhammad Farhan Mubina, dan M Abdul Rahim.
Simak pula :
Mandala Shoji Bakal Ditetapkan Menjadi Buronan Kejari Jakarta Pusat

Anggota tim sukses tersebut lantas memberikan kupon umroh yang dicetak dan membagikan hadiah umroh kepada peserta kampanye. Peserta kampanye yang menerima kupon umrah yang bergambar foto Mandala dan Lucky bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.

Mandala Shoji dan Lucky Andriyani dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2018. Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.

Berita terkait

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

6 jam lalu

Tanggapan Heru Budi hingga Ketua Kadin DKI Soal UU DKJ yang Resmi Diteken Jokowi

Heru Budi Hartono meyakini pengesahan UU DKJ adalah yang terbaik untuk Jakarta.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

3 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

4 hari lalu

Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.

Baca Selengkapnya

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

5 hari lalu

Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

10 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

12 hari lalu

Anggota DPRD DKI Minta Pendatang Baru Punya Jaminan Pekerjaan dan Tempat Tinggal

Usai lebaran 2024, diperkirakan akan ada 15-20 ribu pendatang baru di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

22 hari lalu

Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.

Baca Selengkapnya

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

31 hari lalu

Para Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti

Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

33 hari lalu

Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.

Baca Selengkapnya

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

37 hari lalu

Deretan Caleg Kritis PDIP yang Gagal Lolos ke Senayan

Hasto mengatakan partainya akan pasang badan guna memperjuangkan para caleg kritis PDIP untuk tetap masuk menduduki kursi parlemen.

Baca Selengkapnya