TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa meminta Mandala Abadi alias Mandala Shoji kooperatif untuk menjalani keputusan sidang atas dakwaan pelanggaran pemilu yang dilakukannya. "Kami sudah hubungi pengacaranya agar patuh terhadap putusan pengadilan, tapi sampai sekarang masih menghilang," kata Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Andri Saputra saat dihubungi, Senin, 28 Januari 2019.
Baca juga: Mandala Shoji Menghilang, Bawaslu: Dia Tak Kooperatif
Bila Mandala Shoji mangkir, maka pihaknya terpaksa akan melakukan penjemputan paksa. "Kalau yang bersangkutan tidak mau datang, kami akan jemput paksa," ujar Andri. Mandala Shoji bersama rekannya, anggota DPRD DKI Jakarta Lukky Andriyani, divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 18 Desember 2018.
Keduanya tidak terima hasil vonis tersebut, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada 20 Desember 2018. Namun, banding yang diajukan keduanya ditolak Pengadilan Tinggi DKI.
Menurut Andri, Mandala Shoji tidak kooperatif untuk mematuhi keputusan sidang. Bahkan, jaksa bersama penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu Jakarta Pusat telah mencoba menjemput Mandala Shoji di rumahnya, kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan pada Senin pekan lalu. "Tapi yang bersangkutan sudah beberapa hari menghilang dari rumahnya."
Baca juga: Vonis Inkrah, Mandala Shoji Jadi Buruan Jaksa
Ia menuturkan jaksa telah berusaha secara persuasif agar Mandala mau datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, untuk selanjutnya diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Namun, Mandala Shoji sampai saat ini belum memenuhi panggilan tersebut.