Enam Pencurian di Tower Provider, Polisi Ringkus Dua Tersangka

Selasa, 29 Januari 2019 22:04 WIB

Petugas bersiap melakukan pembongkaran menara BTS provider internet di Bogor, 26 Maret 2015. Menara ini terletak di depan ruko di kawasan Jalan Mayor Oking, Kota Bogor. TEMPO/Lazyra Amadea Hidayat

TEMPO.CO, Bogor - Polisi meringkus dua tersangka spesialis tindak pidana pencurian modul menara operator telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor. Modus para tersangka itu adalah menyamar menjadi petugas dari perusahaan operator lalu mencuri perangkat keras di menara atau tower yang telah diincar.

Baca juga:
Pencurian 31 Komputer, UNBK di SMP 19 Tangsel Terancam Terganggu

“Pelaku sudah beraksi dalam kurun tujuh bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, di Markas Polres Bogor, Selasa 29 Januari 2019.

Berdasarkan keterangan yang didapat, pencurian sudah dilakukan di enam lokasi menara atau tower berbeda. Keenamnya adalah di Kecamatan Kemang, Dramaga, Rancabungur, Cibungbulang, Leuwiliang, yang seluruhnya di Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Sindangbarang, Kota Bogor.

Pekerja melakukan pemeriksaan alat pemancar untuk sinyal seluler pada menara BTS milik PT. Tower Bersama Infrastruktur di Jagakarsa, Lenteng Agung, Jakarta, Kamis (03/05). TEMPO/Dasril Roszandi

Advertising
Advertising

Benny mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni YPO (39) warga Ciampea, Kabupaten Bogor dan FH (50) warga Kota Bekasi. “YPO bertindak sebagai pelaku sementara FH adalah penadah,” kata Benny.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit WBPD, dua unit UBBd6, satu unit Base Band, dua DUW, 87 dus Box APV merk Ericsson, satu kardus putih merk Roxtec, satu kardus coklat kecil merk Huwaei berisi dua Sabreg, tiga kardus kecil isi delapan unit UBBd6, dan 105 buah kardus kecil merek 3M.

Baca juga:
Perempuan Muda PRT Dalang Pencurian Rp 2,9 Miliar, Ini Modusnya

Selain itu juga disita 57 rol kabel Kuning, 13 rol kabel hitam, tiga rol kabel abu-abu, satu rol kabel putih, lima safety belt, 10 colokan listrik, dua kipas pendingin, dan 12 dus kosong.

“Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara,” kata Benny.

Berita terkait

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

1 jam lalu

Water Kingdom Mekarsari: Harga Tiket, Jam Buka, dan Fasilitasnya

Hari libur, Anda bisa berkunjung ke Water Kingdom Mekarsari di Bogor. Ada banyak wahana yang tersedia, mulai dari toddler pool hingga outbond zodara.

Baca Selengkapnya

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

17 jam lalu

Tentara AS Ditahan di Rusia, Dituduh Mencuri Uang Kekasihnya

Rusia menuduh tentara AS terlibat pencurian dengan mengambil uang kekasihnya.

Baca Selengkapnya

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

3 hari lalu

Pedagang Siomay Curi 675 Celana Dalam Wanita Demi Kepuasan Seksual

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial J, 31 tahun, karena diduga mencuri ratusan celana dalam wanita dari berbagai indekos

Baca Selengkapnya

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

3 hari lalu

IPW Minta Polisi Proses Hukum Richard Lee Atas Dugaan Rekayasa Pencurian untuk Konten Klinik

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polresta Padang untuk mengusut Richard Lee yang diduga merekayasa pencurian di klinik miliknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

4 hari lalu

Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Laporan Keluarga Korban Sempat Diabaikan Polres Bogor

Keluarga korban sempat mendapat perlakuan tidak enak dari pelaku yang seorang polisi berpangkat Bripda. Polres Bogor disebut telah olah TKP.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

6 hari lalu

Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

6 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

7 hari lalu

Polisi Tangkap Eks Manajer Restoran Hotman Paris yang Bawa Kabur Uang Rp172 Juta

Tersangka berinisial FA diduga membawa kabur uang di restoran Hotmen milik pengacara Hotman Paris

Baca Selengkapnya