Enam Pencurian di Tower Provider, Polisi Ringkus Dua Tersangka
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 29 Januari 2019 22:04 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Polisi meringkus dua tersangka spesialis tindak pidana pencurian modul menara operator telekomunikasi di wilayah Kabupaten Bogor. Modus para tersangka itu adalah menyamar menjadi petugas dari perusahaan operator lalu mencuri perangkat keras di menara atau tower yang telah diincar.
Baca juga:
Pencurian 31 Komputer, UNBK di SMP 19 Tangsel Terancam Terganggu
“Pelaku sudah beraksi dalam kurun tujuh bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Benny Cahyadi, di Markas Polres Bogor, Selasa 29 Januari 2019.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pencurian sudah dilakukan di enam lokasi menara atau tower berbeda. Keenamnya adalah di Kecamatan Kemang, Dramaga, Rancabungur, Cibungbulang, Leuwiliang, yang seluruhnya di Kabupaten Bogor, dan Kecamatan Sindangbarang, Kota Bogor.
Benny mengatakan, dua tersangka yang ditangkap yakni YPO (39) warga Ciampea, Kabupaten Bogor dan FH (50) warga Kota Bekasi. “YPO bertindak sebagai pelaku sementara FH adalah penadah,” kata Benny.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa empat unit WBPD, dua unit UBBd6, satu unit Base Band, dua DUW, 87 dus Box APV merk Ericsson, satu kardus putih merk Roxtec, satu kardus coklat kecil merk Huwaei berisi dua Sabreg, tiga kardus kecil isi delapan unit UBBd6, dan 105 buah kardus kecil merek 3M.
Baca juga:
Perempuan Muda PRT Dalang Pencurian Rp 2,9 Miliar, Ini Modusnya
Selain itu juga disita 57 rol kabel Kuning, 13 rol kabel hitam, tiga rol kabel abu-abu, satu rol kabel putih, lima safety belt, 10 colokan listrik, dua kipas pendingin, dan 12 dus kosong.
“Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 11 tahun penjara,” kata Benny.