Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) dan Sinta Halim (kanan) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana
TEMPO.CO, Jakarta - Tenaga kontrak Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Rizky Amelia mengajukan gugatan perdata ke PN Jakarta Selatan.
"Daftar gugatan untuk tiga dewan pengawas hari ini," kata Amelia dalam pesan pendeknya kepada Tempo, Kamis, 31 Januari 2019. Amelia belum merinci siapa saja dewan pengawas yang akan ia laporkan.
Ia hanya menyebut, ketiga dewan itu diduga turut bertanggung jawab atas peristiwa pelecehan seksual yang menimpanya. Adapun gugatan perdata itu ditaksir bernilai fantastis.
Amelia mengaku dilecehkan secara seksual oleh mantan bosnya, Syafri Adnan Baharuddin. Syafri adalah bekas Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
Surat keputusan Presiden RI yang berisi pemberhentian terhadap Syafri telah keluar pada 17 Januari lalu.
Kasus yang memperkarakan Syafri bermula dari pengakuan Rizky Amelia. Amelia membeberkan bahwa dirinya telah menerima tindak kekerasan seksual oleh Syafri selama 2 tahun pada kurun 2016 hingga 2018. Syafri menampik tudingan itu. Ia menyebut keduanya terlibat hubungan khusus.