Buni Yani berjalan kaki menuju Masjid Albarkah As-Syafi'iyah untuk Salat Jumat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi
TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE Buni Yani sudah pergi dari rumah sejak Jumat dinihari.
Petugas keamanan di perumahan Kalibiru Permai, Cilodong, Depok, mengungkapkan sejak sebelum subuh Buni sudah tidak berada di kediamannya. Petugas bernama Erwin itu mengatakan dari informasi rekannya yang jaga malam, Buni Yani sudah dijemput sejak dinihari.
"Dari informasi, Pak Buni sudah dijemput sebelum subuh, tapi tidak tahu siapanya karena malam dinihari, mungkin kuasa hukumnya," katanya.
Berbeda dengan Buni, istri beserta anaknya keluar dari komplek perumahannya sekitar pukul 10.00 WIB untuk berangkat ke Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat.
"Kalau pertama kasus ini muncul sih pada heboh, tapi sekarang sih sudah biasa. Tidak seperti dulu," katanya.
Dalam kesehariannya, menurut petugas keamanan Perumahan Kalibiru Permai, Buni Yani merupakan sosok orang yang biasa dan sederhana. "Namun untuk lingkungan sekitar rumahnya tidak begitu memahaminya," katanya.
Istri Buni Yani, Mimin Rukmini mengatakan tidak akan menghadiri eksekusi pada persidangan di Pengadilan Negeri Kota Depok. "Tapi sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, tentu tidak akan lari dari jeratan hukum," katanya.
Menurut rencana, Kejaksaan Negeri Depok akan mengeksekusi Buni Yani pada hari ini. Namun Buni menolak memenuhi panggilan Kejari Depok, dan memilih salat Jumat di masjid Tebet.