Jaksa Jalankan Eksekusi, Buni Yani Tidur di Lapas Malam Ini

Jumat, 1 Februari 2019 22:37 WIB

Buni Yani berjalan kaki menuju Masjid Albarkah As-Syafi'iyah untuk Salat Jumat di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 1 Februari 2019. Tempo/Imam Hamdi

TEMPO.CO, Depok - Kejaksaan Negeri Depok telah mengeksekusi vonis terpidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani, Jumat 1 Februari 2019. Eksekusi dilakukan sekitar Pukul 19.30 WIB.

Baca berita sebelumnya:
Tolak Eksekusi, Buni Yani: Kalau Main Catur Ini Remis

Penjelasan atas eksekusi yang telah dilakukan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri, di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat malam. Dia didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari. “Sekitar pukul 19.30 tadi (Buni Yani) telah dibawa ke Lapas Gunungsindur, Bogor,” kata Mukri.

Mukri menjelaskan, eksekusi terhadap Buni Yani dilakukan setelah proses kasasi ditingkat Mahkamah Agung ditolak. Menurut Mukri, itu berarti kembali ke putusan pengadilan di bawahnya.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang termuat dalam Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 84 UU ITE. Dia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Setelah dilakukan banding, hakim pengadilan tinggi juga menyatakan hal yang sama,” kata Mukri.

Advertising
Advertising

Baca:
Mangkir dari Eksekusi, Buni Yani Sambangi Rumah Kiai di Tebet

Buni dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 UU ITE tentang "mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Buni Yani menyebut Sumpah Mubahalah, bahwa ia sama sekali tidak mengedit video pidato bekas Gubernur DKI Jakarta Ahok.

Buni Yani juga menambahkan teks di video itu dengan kalimat 'Penistaan terhadap Agama?' Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa Buni Yani mencomot begitu saja bagian pidato dari durasi dari 1 jam 48 menit 33 detik yang diunggah akun Youtube Pemprov DKI menjadi 30 detik dalam akun Facebooknya.

Baca:
Buni Yani Bakal Dieksekusi, Ini Perjalanan Kasusnya

Seperti diketahui pidato itu milik Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di tengah masa kampanye Pilkada DKI 2017 lalu. Saat itu Ahok terlibat sebagai calon inkumben. Video Buni Yani memicu gelombang unjuk rasa kelompok besar umat Islam yang menuduh Ahok menista agama.

Atas tuduhan itu, Ahok telah menjalani pidana 2 tahun penjara. Eksekusi atas vonis Buni Yani malam ini terjadi hanya beberapa hari setelah Ahok bebas penuh.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

19 jam lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

23 jam lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

4 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

5 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

5 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

7 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

7 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

8 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya