Dewan Pers Belum Terima Aduan Terkait Tabloid Pembawa Pesan

Minggu, 3 Februari 2019 13:00 WIB

Tabloid 'Pembawa Pesan' yang tersebar di Jakarta Selatan berada di Bawaslu DKI, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. Dalam surat kabar dan bahan-bahan kampanye lainnya menampilkan pasangan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Dewan Pers belum bisa bersikap atas munculnya tabloid Pembawa Pesan yang diduga melanggar aturan kampanye. Alasannya, hingga saat ini Dewan belum mendapat laporan tentang tabloid tersebut.

Baca: Bawaslu Besok Gelar Sidang Pleno Bahas Tabloid Pembawa Pesan

"Belum (ada laporan masuk)," ujar Anggota Dewan Pers Imam Wahyudi melalui pesan singkat, Ahad, 3 Februari 2019. Bahkan, kata Imam, hingga saat ini anggota Dewan Pers belum ada melihat fisik surat kabar itu.

Tabloid Pembawa Pesan beredar pada 27 Januari 2019 di Kelurahan Ciganjur dan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tabloid itu diantar oleh kurir dalam bentuk paket. Selain tabloid, dalam paket itu terdapat pula kalender, stiker caleg, dan petunjuk pemilihan. Pada paket itu telah tertera nama dan alamat jelas para penerima.

Tabloid yang berisi sembilan halaman ini dicetak dengan ukuran setara F4. Seluruh halamannya berwarna. Pada halaman kedua, tim redaksi menampilkan foto dan pernyataan singkat sejumlah tokoh pendukung Jokowi. Di antaranya Buya Syafii Maarif, Tuan Guru Bajang Zainul Majdi, Yeny Wahid. Ada pula Erifk Thohir, Luthfi bin Ali Yahya, dan Deddy Mizwar.

Halaman berikutnya memuat artikel berjudul "Terus Bekerja di Tengah Hujan Fitnah" disertai foto Jokowi sedang mengendarai sepeda motor di bawah hujan. Jokowi dikerumuni oleh masyarakat berpakaian rumbai.

Halaman-halaman selanjutnya berisi sejumlah narasi keberhasilan Jokowi. Misalnya, mengembalikan Blok Mahakam dan Freeport.

Advertising
Advertising

Pada lembar terakhir sekaligus halaman penutup, ditampilkan gambar drum bertuliskan 01 Jokowi Amin Indonesia Maju. Drum tersebut dihujani foto lembaran nomor rekening. Dua tangan menggenggam ponsel tercetak di atasnya. Ponsel ini menampilkan layar berisi tulisan ajakan donasi ke rekening tertentu.

Tabloid Pembawa Pesan disusun oleh lima orang penulis dan seorang editor foto. Empat penata letak serta desain grafis juga terlibat membikin surat kabar tersebut.

Baca: Tabloid Pembawa Pesan Bersampul Jokowi, Ini Temuan Bawaslu

Imam belum bisa menilai apakah tabloid Pembawa Pesan termasuk karya jurnalistik atau bukan. Kesimpulan itu bisa diperoleh jika Dewan Pers telah melihat dan membaca isinya. "Jadi mesti dibaca dulu," ucapnya.

Berita terkait

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

4 hari lalu

PSI Sebut Nama Jokowi Jadi Rebutan usai Tak Dianggap PDIP

Ketua DPP PSI, Andre Vincent Wenas, mengatakan nama Presiden Jokowi menjadi rebutan di luar PDIP. PSI pun mengklaim partainya adalah partai Jokowi.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

4 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

4 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

7 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

10 hari lalu

Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

10 hari lalu

Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.

Baca Selengkapnya

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

13 hari lalu

Kasak-kusuk Koalisi Setelah Putusan MK

Ada lobi-lobi disertai pembagian jatah menteri di kabinet. Rencana koalisi PDIP disertai syarat tertentu.

Baca Selengkapnya

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

16 hari lalu

55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.

Baca Selengkapnya

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

18 hari lalu

Demokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya

Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.

Baca Selengkapnya

Apa Kendaraan Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut? Begini Pemecatannya sebagai Kader PDIP

20 hari lalu

Apa Kendaraan Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut? Begini Pemecatannya sebagai Kader PDIP

Wali Kota Medan Bobby Nasution akan mengambil formulir Pilgub Sumut. Simak kembali pemecatan menantu Jokowi itu dari PDIP.

Baca Selengkapnya