Rizky Amelia Ingin Jokowi Batalkan SK Pemecatan Pejabat BPJS TK

Senin, 4 Februari 2019 06:48 WIB

Rizky Amelia (tengah) didampingi kuasa hukumnya, Heribertus S Hartojo (kiri) dan Sinta Halim (kanan) mengajukan gugatan perdata terhadap Dewan Pengawas BPJS TK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Francisca Christy Rosana

TEMPO.CO, Jakarta - Rizky Amelia berencana menyurati Presiden Joko Widodo terkait pengunduran diri anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Syafri Adnan Baharuddin. Syafri mengundurkan diri setelah terlibat kasus skandal seksual.

Baca : Dugaan Pelecehan Seksual, Rizky Amelia Lapor ke Komnas Perempuan

Kuasa hukum Amelia, Haris Azhar, mengatakan surat itu akan dikirim dalam sepekan ke depan. Menurut dia, surat ditulis karena Amelia menilai ada kejanggalan terkait keputusan presiden yang mengabulkan pengunduran diri Syafri.

Utamanya, kata dia, surat pemberhentian Syafri memakai narasi "diberhentikan dengan hormat". "Maka kami minta Keputusan itu dibatalkan," kata Haris saat ditemui seusai konferensi pers di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019.

Haris mensinyalir ada upaya sejumlah pihak untuk melindungi Syafri. Ia mengatakan, dengan pemberhentian secara terhormat itu, pihak kepresidenan seolah tak menganggap Syafri sedang berkasus. Ia pun menyayangkan presiden yang serta-merta menandatangani surat mundur Syafri. "Seharusnya presiden mencari tahu mengapa orang mundur," ujarnya.

Haris berpendapat, seharusnya presiden juga mempertimbangkan pelaporan Amelia untuk mengeksekusi surat permohonan mundur Syafri sebagai Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Amelia sebelumnya telah melaporkan surat aduan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Syafri ke Sekretariat Negara.

Advertising
Advertising

Surat itu dialamatkan untuk presiden dan ditembuskan ke Kementerian Keuangan. Surat tersebut dikirim pada Desember lalu.

Selain ihwal Keputusan Presiden, tim advokat mempertanyakan laporan Amelia di Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang mandek karena Syafri secara resmi sudah tidak menjabat sebagai anggota dewan pengawas. Haris menilai, Ketua DJSN tidak layak membubarkan tim panel yang dibentuk untuk mengusut kasus Amelia.

Ia menyebut, Keppres diduga menjadi alat DJSN untuk menghentikan pengusutan terhadap Syafri. Dugaan ini menguat saat DJSN tak kunjung melaporkan hasil pemeriksaan tim panel terhadap Syafri, Amelia, dan sejumlah saksi.

Baca: Rizky Amelia Nilai DJSN Tak Berhak Stop Pemeriksaan Pejabat BPJS TK

DJSN menghentikan proses pemeriksaan setelah Syafri resmi mundur dari jabatannya sebagai Dewan Pengawas BPJS TK. Mundurnya Syafri ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Jokowi tertanggal 17 Januari 2019.

Berita terkait

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

5 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

13 jam lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

14 jam lalu

Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

14 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya