TEMPO.CO, Jakarta -Rizky Amelia menyatakan keberatan atas sikap Dewan Jaminan Nasional Sosial menghentikan proses pemeriksaan terhadap Syafri Adnan Baharuddin.
Syafri adalah eks pejabat Dewan Pengawasa BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS TK yang dituding pernah melakukan pelecehan seksual terhadap Rizky Amelia.
Baca : Rizky Amelia Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Pejabat BPJS TK
"Seharusnya DJSN tetap memeriksa SAB (Syafri) meski dia sudah tidak menjabat lagi sebagai Dewan Pengawas BPJS," ujar kuasa hukum Rizky Amelia, Haris Azhar, saat ditemui dalam konferensi pers pernyataan sikap di kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Ahad, 3 Februari 2019.
DJSN sebelumnya menghentikan proses pemeriksaan terhadap Syafri setelah ia resmi mundur dari statusnya sebagai Dewas BPJS TK. Mundurnya Syafri ditandai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 yang dikeluarkan langsung oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 17 Januari 2019.
Haris menyebut, Keppres tidak bisa dijadikan dalih untuk menghentikan proses penelusuran. Sebab, menurut dia, saat dilaporkan, Syafri masih menjabat sebagai dewas. Maka, ia berujar, meski jabatan Syafri sudah dicopot, DJSN masih berhak memprosesnya.
Haris menduga ada kesengajaan pihak DJSN untuk melindungi Syafri dengan dasar Keppres yang keluar. Dia lantas mengimbuhkan, pembubaran tim panel dan penghentian proses penyelidikan terhadap Syafri tak sesuai prosedur.
Apalagi, kata dia, laporan kliennya tak hanya melibatkan Syafri, namun juga anggota Dewan BPJS aktif lainnya.
Selain menyatakan keberatan atas proses pemeriksaan yang dihentikan, Amelia juga menanyakan hasil pemeriksaan tim panel terhadap saksi-saksi yang selama ini telah dipanggil. "Saya mau tanya, kenapa saya enggak dapat kesimpulannya? Ini untuk membersihkan nama baik saya," ujar Amelia.
Tim panel DJSN sebelumnya telah memanggil terlapor Syafri, sejumlah anggota dewan BPJS TK, serta orang-orang terdekat Amelia.
Ketua tim panel DJSN, Subiyanto Pudin, mengatakan pihaknya sudah menjalankan fungsi sesuai prosedur. Subianyo berpendapat, berlandaskan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2013, tim panel akan melaporkan penghentian proses pemeriksaan.dan menyerahkan hasilnya kepada Ketua DJSN.
Simak juga :
Skandal Seks, Eks Pejabat BPJS TK Akan Gugat Balik Rizky Amelia
"Keputusan penghentian pemeriksaan ditetapkan dengan Keputusan Ketua DJSN," ucapnya dalam pesan pendek. Ia mengimbuhkan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, DJSN pun telah menyampaikan ke presiden dan kementrian teknis terkait ihwal hasil pemeriksaan tersebut.
DJSN membentuk tim panel yang bersifat ad hoc untuk mengusut kasus yang dilaporkan Rizky Amelia pada Desember tahun lalu.