Kasus Penganiayaan Pegawai KPK, Polisi Paparkan Awal Kejadian
Reporter
Adam Prireza
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 4 Februari 2019 14:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan terjadi cekcok sebelum dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianiaya oleh orang tak dikenal di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Sabtu, 2 Februari 2019.
"Pada saat selesai rapat, ada orang foto-foto tanpa ijin. Kemudian terjadi cekcok dan penganiayaan," kata Argo ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin, 4 Februari 2019.
Baca: KPK Akan Evaluasi Sistem Pengamanan terhadap Penyidik
Argo merujuk pada rapat antara pemerintah provinsi dan DPRD Papua di lokasi yang membahas APBD 2019. Karena ada laporan dari masyarakat terkait indikasi korupsi, dua orang petugas KPK lantas mendatangi rapat tersebut.
Keduanya justru dianiaya lantaran mengajukan sejumlah pertanyaan. Meski sudah menunjukkan identitas sebagai pegawai komisi antirasuah, mereka tetap dianiaya.
Menurut Argo, setelah terjadi penganiayaan, polisi membawa pegawai KPK itu ke Polda Metro Jaya demi keselamatan mereka. Keduanya dijemput oleh Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif pada Ahad pagi, 3 Februari 2019.
Baca: KPK Laporkan Dugaan Penganiayaan terhadap Pegawainya ke Polisi
Pada hari yang sama, kata Argo, KPK pun telah membuat laporan ke polisi. "Terlapornya dalam penyelidikan," ujarnya.
Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dua orang pegawai itu saat ini tengah berada di rumah sakit untuk menjalani perawatan. "Sekarang tim sedang dirawat dan segera akan dilakukan operasi. Karena ada retak pada hidung dan luka sobekan pada wajah," kata dia.
Menurut Febri, KPK telah berkoordinasi dengan polisi dan berharap pelaku penganiayaan tersebut dapat segera diproses. I amengatakan pemrosesan itu perlu dilakukan agar hal yang sama tidak terjadi pada penegak hukum lain yang bertugas, baik dari KPK, Kejaksaan, atau Polri.