Ahmad Dhani Diterbangkan ke Surabaya, Jadi ke Rutan Medaeng?
Reporter
M Yusuf Manurung
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 7 Februari 2019 10:08 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang Oga Darmawan mengatakan tidak tahu apakah Ahmad Dhani akan menetap di Rutan Medaeng atau langsung kembali ke Jakarta. Oga menanggapi jadwal penerbangan Ahmad Dhani untuk dihadirkan ke persidangan di Surabaya menumpang pesawat pertama Kamis pagi tadi, 7 Februari 2019.
Baca berita sebelumnya:
Tak Mau ke Rutan Medaeng, Ada yang Bikin Takut Ahmad Dhani
Oga menegaskan bahwa soal keberangkatan atau kepindahan Ahmad Dhani merupakan wewenang Kejaksaan. "Kami tidak mengerti. Ibaratnya, beliau itu kan menitipkan tas atau dompet ke kami, sekarang dompetnya diambil kan yang punya, pemiliknya kan mereka," kata Oga, Rabu malam, 6 Februari 2019.
Oga mengatakan Ahmad Dhani diberangkatkan ke Surabaya Kamis 7 Februari 2019. Ahmad Dhani pergi menggunakan pesawat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta. "Pesawat pertama," kata Oga.
Rencana pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Medaeng, Surabaya, pada sehari sebelumnya batal dilaksanakan. Permohonan Kejaksaan Negeri Surabaya dipermasalahkan oleh dua Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang secara khusus datang ke Rutan Cipinang.
Baca:
Tolak Pemindahan, Ahmad Dhani Siap Bolak Balik ke Surabaya
Fahri mengklaim telah tercapai kesepakatan bahwa Ahmad Dhani datang ke Surabaya hanya untuk menjalani sidang. Setelah itu, Ahmad Dhani langsung pulang ke Rutan Cipinang--tidak menetap di Rutan Medaeng.
<!--more-->
"Memang begitulah normalnya, karena ini hanya dipinjam untuk sebuah persidangan baru, bukan ditahan kembali di tempat yang baru," kata Fahri.
Baca:
Tak Ingin Ayahnya di Penjara, Anak Ahmad Dhani Menangis Hebat
Ahmad Dhani terjerat kasus pencemaran nama baik di Surabaya. Kasus bermula saat dia hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018. Namun, ia dan rombongan dicegah massa saat hendak keluar dari hotel.
Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya sebagai idiot. Ucapan "idiot" tersebut dinilai menyinggung dan mencemarkan nama baik kelompok atau organisasi yang menolaknya. Ahmad Dhani lantas dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI.
Sebelumnya, Ahmad Dhani telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ujaran kebencian. Dia dihukum 1,5 tahun penjara dan dijebloskan ke Rutan Cipinang.