Swastanisasi Air Sentul City, Bupati Bogor: Masih Cari Solusi

Kamis, 7 Februari 2019 11:03 WIB

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor hingga saat ini belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal pengambilalihan pipa penyaluran air di kawasan Sentul City, Babakan Madang.

Baca juga: Ombudsman: Privatisasi Air Sentul City, Negara Rugi Rp 24 Miliar

Bupati Bogor, Ade Yasin mengatakan, hingga saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan, Kabupaten Bogor terkait pengambilalihan tersebut.

“Kami masih memikirkan solusi terhadap dampak dari ini,” kata Ade Yasin kepada Tempo, Rabu, 6 Februari 2019. Menurut Ade, saat ini masih terjadi pembahasan antara PDAM Tirta Kahuripan dengan PT Sukaputera Graha Cemerlang (PT. SGC) sebagai pihak swasta yang menyediakan air bagi warga Sentul City.

“Saat ini kan PT. SGC sudah tidak memiliki payung hukum lagi, tapi PDAM belum bisa (menyalurkan air), karena prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) masih dimiliki PT. SGC,” kata Ade.

Advertising
Advertising

Ade mengatakan, pihaknya akan mengutamakan asas musyawarah bersama dengan pihak PT. SGC terlebih dahulu. “Kita belum ngomongin anggaran, yang terpenting putusan pengadilan dipatuhi dulu,” kata Ade.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 463 K/TUN/2018, pihak PT. Sukaputera Graha Cemerlang (PT. SGC), sudah tidak memiliki izin atas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dikawasan Sentul City, dan harus dikembalikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini PDAM Tirta Kahuripan.

Juru Bicara PT. Sentul City, Alfian Munjani menyebut, pada prinsipnya pihak Sentul City yang diwakili oleh PT. SGC akan mematuhi hukum, namun Pemerintah Kkabupaten bogor dapat menghitung jasa PT. SGC dalam melayani air minum di Sentul City.

“Karena ada sebagian (PSU) yang tidak masuk dalam site plan, termasuk pipa sepanjang 5,7 km yang disebutkan dalam putusan pengadilan itu, nah ini kan mesti dihitung sebagai sebuah investasi,” kata Alfian kepada Tempo.

Baca juga: Penjelasan PT Sentul City Soal Beda Tarif Air PDAM Jadi Rp 9000

Alfian mengatakan, agar pemerintah Kabupaten Bogor dapat betindak adil dan tidak merugikan masyarakat maupun PT. SGC sebagai pihak swasta yang memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan kawasan Sentul City sebagai town city. “Yang kita inginkan adalah jaminan, kita ingin ada value juga buat kita,” kata Alfian.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

13 jam lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

3 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

8 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

8 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

9 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

9 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

10 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

15 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya